Didakwa Palsukan Surat, Pimpinan Wilayah KSP Intidana Jatim Pertanyakan Keabsahan Pelapor

Pengacara Rizky Fahriza, Anggit Sukmana Pribadi. (Red)
Pengacara Rizky Fahriza, Anggit Sukmana Pribadi. (Red)
banner 728x90

Surabaya Viral - Dualisme koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana antara kubu Handoko dengan kubu Budiman Gandi Suparman menyeret Rizky Fahriza ke meja hijau. Rizky diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dilaporkan Budiman karena membuat empat surat untuk mengalihkan piutang pinjaman koperasi atas nama Tiong Soen.

Budiman mengeklaim bahwa Rizky tidak berhak membuat surat itu karena sudah dia pecat sebagai Pjs Pimpinan Wilayah Jawa Timur KSP Intidana. Namun, Rizky menganggap pemberhentiannya sebagai pengurus oleh Budiman tidak sah. Sebab, dualisme kepengurusan KSP Intidana itu masih dipersengketakan di pengadilan.

Pengacara Rizky, Anggit Sukmana Pribadi mengatakan, kliennya seharusnya tidak dapat diadili karena sengketa dualisme KSP Intidana di pengadilan itu masih belum berkekuatan hukum tetap. Hingga kini gugatan demi gugatan terkait sengketa itu masih bergulir di PN Semarang.

"Perkara ini prejudicial ghescill. Dalam SEMA Nomor 1 tahun 1956 dan PERMA Nomor 4 tahun 1980 diatur ketika ada perselisihan hak pada perkara pidana, maka perselisihan hak itu harus inkracth lebih dulu. Sedangkan sengketa kepengurusan KSP Intidana itu masih berjalan," kata Anggit.

Anggit juga mempertanyakan kedudukan hukum Budiman. Menurut dia, Budiman ketika melaporkan Rizky mengeklaim sebagai ketua umum KSP Intidana. Kenyataannya, putusan PKPU Pengadilan Niaga Semarang tahun 2015 menetapkan Handoko sebagai ketua umum. Handoko adalah ketua umum KSP Intidana yang mengangkak Rizky sebagai Pjs Pimpinan Wilayah Jawa Timur KSP Intidana.

"Masih dalam perselisihan terkait kedudukan pelapor (Budiman Gandi)," ujar Anggit.

Dengan adanya sengketa dualisme KSP Intidana yang masih berjalan, Rizky seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa. Anggit berharap eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa yang diajukan dalam persidangan dikabulkan majelis hakim dalam putusan sela. (Sal/red)

 

banner 300x250
banner 300x250