SURABAYA - Sidang perkara penggelapan Bank Prima Master senilai Rp5 miliar dengan terdakwa Agustinus Tranggono kembali digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/3/2020)
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Anik Puspita Ningsih selaku Kepala Kas salah satu cabang Bank Prima Master.
Dalam keterangannya, saksi Anik mengatakan bahwa apa yang dilakukan terkait kelengkapan syarat atas dugaan penggelapan ini merupakan perintah terdakwa selaku mantan Direktur Komersial Bank Prima Master.
"Semua atas perintah pak Agustinus yang saat itu menjabat sebagai salah satu direksi. Saya tidak berani menolak karena saya hanya bawahannya," terang saksi.
Saksi mengatakan bahwa ia menandatangani blanko kelengkapan berkas saat disodori oleh Ana Dwi Putri Sari, yang bekerja sebagai customer service di Kantor Unit Cabang Bank Prima Master Jalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya.
"Saya melakukan karena mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan saya percaya terhadap Ana karena sebelum-sebelumnya juga tidak ada masalah, terlebih Ana mengatakan bahwa perintah Direktur Komersial," ujar wanita yang sudah 20 tahun bekerja di Bank Prima Master ini.
Ia juga mengatakan setelah kasus ini mencuat, pihak bank sempat diperiksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hakim Anggota Dede Suryaman, sempat mempertanyakan pertanggung jawaban saksi selaku kepala Kas, harusnya saudari jangan percaya kepada Ana apalagi Ana masih bawahan saudari, seharusnya di kroscek terlebih dahulu, tanya Dede
Ternyata setelah kejadian ini saya ketahui antara agustinus dan pak yudo itu ada pinjam meminjam, (bukti terlampir), ada bukti mutasi-mutasi yang ada, terkait perjanjian apa antara kedua belah pihak, saya selaku bawahan pak Agus tidak terlalu menggali lebih jauh, papar Saksi.
Mendengar pernyataan saksi, hakim menilai kalau begitu antara terdakwa Agustinus dengan yudo ini ada Cincao, (Kesepakatan).
Saya sekarang paham lantaran saudari sudah menjelaskan hubungan kedua belah pihak, dengan adanya hubungan antara terdakwa dan Yudo baik maka saudari mempercayainya, sehingga tidak mempermasalahkan cek yang disodorkan oleh Ana. Papar Hakim Dede
Saksi menambahkan setahu saya pada saat itu ada bunga masuk sebesar 5 persen, diluar ketentuan Bank Prima.
Perkara ini menyeret mantan Direktur Komersial Bank Prima Master Agustinus Tranggono selaku terdakwa, setelah dilaporkan oleh seorang nasabah bernama Anugrah Yudo.
Saksi sidang sebelumnya, Ana Dwi Putri Sari selaku Customer Service (CS) mengungkapkan uang milik nasabah Anugrah Yudo berupa cek giro senilai total Rp5 miliar ditransfer sebanyak dua kali ke rekening tabungan Bank Central Asia (BCA) atas nama Ir.Susilowati, yang diduga memiliki hubungan dengan terdakwa Agustinus Tranggono, yaitu senilai Rp3 miliar pada tanggal 3 April 2018 dan Rp2 miliar pada tanggal 17 April 2018.
Saksi sebelumnya juga mengatakan bahwa ia diperintah oleh terdakwa. "Saya mendapat perintah dari Pak Agus selaku Direktur Komersial untuk mentransfer uang itu," ucapnya
Ana mengakui proses transfer tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) karena tanpa sepengetahuan nasabah.
"Dan pada saat itu pak agus mengatakan sudahlah jangan khawatir saya yang bertanggung jawab, jadi saya percaya dan saya selaku bawahan juga tidak bisa berbuat banyak dan saya merasa dalam hal ini tidak akan terjadi sesuatu yang seperti ini, saya melakukan semua ini atas perintah pak Agus," terangnya. (Red)