SURABAYA VIRAL - Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur selama bulan Ramadan mendapat sorotan.
Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Satgas MBG Jatim, Emil Elestianto Dardak, mengungkapkan adanya belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum yang disanksi akibat tidak memenuhi standar operasional.
Emil menjelaskan bahwa keluhan masyarakat selama Ramadan didominasi oleh masalah kemasan dan kualitas buah.
Ia menyayangkan masih banyak SPPG yang menggunakan kantong plastik kresek, padahal Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan standar penggunaan tas guna ulang (tote bag) untuk paket makanan yang dibawa pulang.
“Jadi kan masalahnya dengan bulan Ramadan ini karena dikasihnya itu setiap hari, dan dikemasnya tidak sesuai dengan standar BGN yaitu menggunakan tote bag ya, tapi malah ada yang pakai kresek,’ ujar emil saat diwawancarai usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (9/3/2026).
Selain masalah kemasan, keluhan tertinggi lainnya merujuk pada kualitas buah utuh yang dibagikan kepada siswa. Emil mengibaratkan pembagian buah utuh ini seperti “tebak-tebak buah manggis” karena kesegaran di dalamnya sulit dipastikan dari luar.
”Kalau waktu dibagikan dan dimakan di tempat (di luar bulan puasa), buahnya mungkin sudah dibuka dan ada batas jam waktunya untuk dikonsumsi. Sedangkan kalau dikasih dalam kondisi belum dikupas, belum dibuka, itu banyak sekali keluhan,” ujar Emil.
Menindaklanjuti berbagai keluhan terkait buah dan makanan olahan tersebut, pihak BGN telah mengambil langkah tegas. Saat ini, sebanyak 17 SPPG di Jatim telah disanksi penangguhan operasional (suspend).
”Tujuh belas (SPPG) kan sudah disanksi, walaupun yang Nganjuk lagi banding karena dia merasa itu masalah data entry-nya saja. Tambah lagi sekarang ini kami sudah menemukan lagi mungkin lebih dari 10 permasalahan baru,” beber mantan Bupati Trenggalek tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Emil juga mengklarifikasi temuan terkait operasional SPPG di Bojonegoro yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ia menegaskan bahwa SLHS adalah syarat mutlak, namun ada kebijakan transisi yang diberikan.
”Bagi yang sudah berjalan dan sedang mengurus, itu diperkenankan untuk lanjut. Kecuali kalau dia kemudian terbukti pernah melakukan kesalahan, pastikan disuspensi. Nah, untuk bisa balik hidup lagi, salah satunya SLHS-nya harus dipenuhi,” pungkasnya. (Sal/red)