Surabaya Viral - Gagal dilakukan pada Juli 2017 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya merencanakan kembali eksekusi pengurus Gereja Bethany Indonesia (GBI) Surabaya dalam waktu dekat. Selasa besok, Pengadilan Negeri Surabaya masih akan menggelar rapat koordinasi tentang persiapan eksekusi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting, membenarkan jadwal rapat koordinasi tersebut. "Rakor merupakan tahapan normal yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan agenda eksekusi," kata Ginting dikonfirmasi, Senin (11/11/2019).
Kata dia, eksekusi terhadap pengurus Gereja Bethany Indonesia berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya bernomor 82/EKS/2016/PN.Sby jo Nomor 928/Pdt.G/2013/PN.Sby.
Eksekusi serupa sebelumnya sempat dilakukan pada 26 Juli 2017 di gedung gereja yang beralamat di jalan Nginden Intan Timur I/29 Surabaya. Saat itu panitera Pengadilan Negeri Surabaya gagal membacakan putusan pengadilan karena dihadang jemaat yang menolak eksekusi.
Eksekusi pengurus Gereja Bethany itu adalah buntut konflik pengurus gereja dan seteru hukum antara pendeta Abraham Alex Tanuseputro dan pendeta Leonard Limanto sejak 2012.
Leonard Limanto menggugat Alex soal jabatannya di Majelis Pekerja Sinode. Seteru hukum itu naik sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Singkat cerita, kedua belah pihak bersepakat damai. Berdasarkan kesepakatan damai itu, PN Surabaya mengeluarkan penetapan eksekusi pengurus pimpinan Alex dengan nomor 82/EKS/2016/PN.Sby.
Terpisah, Hanapie, kuasa hukum pendeta Leonard Limato, membenarkan adanya agenda rapat koordinasi jelang eksekusi tersebut. "Betul saya juga diundang rapat persiapan," terangnya.
Dia berharap, eksekusi pengurus gereja yang kedua nantinya berjalan lancar. Dia meminta jemaat tidak khawatir atau cemas, karena pasca eksekusi, jemaat masih bisa beribadah di Gereja Bethany Indonesia, karena yang dieksekusi nanti bukan bangunan gerejanya, tapi hanya pengurusnya.
Gagalnya eksekusi pada 2017 menurut dia hanya karena salah paham yang beredar di tengah para jemaat. "Mereka khawatir gereja ikut dieksekusi, padahal yang dieksekusi hanya pengurusnya saja, aktifitas peribadatan tetap berjalan seperti biasa," terang Hanapie. (mad/red)