Dieksekusi Jaksa, Terpidana Penipuan Jual Beli Kayu Rp 3,6 Milliar Tak Melawan

banner 728x90

Surabaya - Imam Santoso dijemput paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Selasa (8/2/2022) siang di rumahnya. Dia adalah terpidana kasus penipuan dalam jual beli kayu senilai Rp 3,6 milliar.
Dirut PT Daha Tama Adikarya itu ditangkap di rumahnya di kawasan Dharmahusada Indah Timur Surabaya sekitar jam 14.15 WIB tanpa perlawanan.
"Terpidana dieksekusi tanpa perlawanan di rumahnya," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Putu Arya Wibisaba kepada wartawan Selasa malam.
Setelah menjalani proses administrasi di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya kata dia, selanjutnya terpidana Imam Santoso dijebloskan ke Rutan Medaeng Surabaya.
Eksekusi terhadap Imam Santoso menurutnya adalah menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 170/K/PID/2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Putusan kasasinya 2 tahun penjara, dan telah incracht," terang Putu.
Imam Santoso dipolisikan Willyanto Wijaya karena merasa dirugikan Rp 3,6 miliar dari proses jual beli kayu pada 2017 lalu. "Uang sudah dikirim tapi barang tidak juga dikirim oleh Imam. Uang ternyata untuk keperluan lainnya oleh pelaku," jelasnya.
Di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya, Imam divonis 1 tahun penjara pada 2 Juni 2021. Imam Santoso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Tak puas, Imam lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan Pengadilan Negeri Surabaya yakni Imam divonis 1 tahun penjara pada 20 Agustus 2021.
Imam masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Tapi putusan kasasi Mahkamah Agung justru lebih tinggi yakni 2 tahun penjara. (Fas/red)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250