Terdakwa juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39 miliar. "Jika dalam waktu sebulan tidak dikembalikan, maka harta benda akan disita," ujarnya.
Terdakwa juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39 miliar. "Jika dalam waktu sebulan tidak dikembalikan, maka harta benda akan disita," ujarnya.