3 Bulan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim, Rp 827 Miliar Diraup

Gubernur Khofifah Launching Samsat ATM QRIS, Jumat (24/11/2023). (Dok Biro Adpim Prov Jatim).
Gubernur Khofifah Launching Samsat ATM QRIS, Jumat (24/11/2023). (Dok Biro Adpim Prov Jatim).
banner 728x90

Surabaya Viral - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemprov Jatim sejak 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023 tercatat dimanfaatkan lebih dari 1 juta warga.

Total penerimaan pajak yang diraih selama 3 bulan program tersebut tercatat lebih dari Rp 827 miliar. "Selama 3 bulan masa program pemutihan, penerimaan pajak yang diraih Rp 827 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono usai acara HUT Bapenda ke-61, Senin (27/11/2023).

Sementara jumlah intensif pajak yang diterima masyarakat selama 3 bulan program tercatat sebesar Rp 111 miliar. "Jadi total kotor penerimaan selama 3 bulan program Rp 938 miliar.

Program tersebut menuit Bobby membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), program pemutihan ini bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas PKB progresif, serta bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.

"Ada 1.189.400 obyek pajak kendaraan bermotor yang ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini.

Kebijakan tersebut untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur.

Hal tersebut menurutnya penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Selain itu juga untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," jelasnya. (Sal/red)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250