Surabaya - Warga Jatim yang akan membayar pajak kendaraan bermotor tidak harus membayar di kantor Samsat. Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan di 907 Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) yang tersebar di 38 kabupaten dan kota di seluruh Jatim.
Dalam menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bumdesa bekerjasama dengan Bank Jatim, PT Pos (Persero) dan Griya Bayar. Layanan tersebut diberi nama Samsat Bunda atau Samsat Bumdesa.
"40 Bumdesa sudah melalukan ujicoba penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan telah menerima transaksi pembayaran 320 wajib pajak," kata Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jatim Mohammad Yasin saat launching inovasi layanan Samsat Bumdesa, Rabu (5/5/2021) di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Dari transaksi melalui Bumdesa tersebut tercatat perolehan pajak daerah yang masuk ke Pemprov Jatim sebesar Rp 70.900.000.
Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Bumdesa ini kata Yasin untuk mempermudah masyarakat desa membayar pajak kendaraan bermotor yang selama ini enggan melakukan pembayaran karena lokasi pembayaran yang jauh.
Warga beralasan bahwa kendaraannya hanya dipakai ke sawah dan tidak dibawa ke jalan raya. Kemudian juga karena tahunnya sudah lama, sehingga tunggakan membengkak pendapatan pas-pasan sehingga tidak membayar pajak.
"Karena itu kami coba mendekatkan layanan. Dengan lebih mudah, mereka akan memilih untuk tidak terlambat membayar pajak," ujarnya.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Bumdesa secara tidak langsung juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Karena Bumdesa akan mendapat keuntungan dalam setiap transaksi.
"Bumdesa akan mendapatkan peningkatan pendapatan. Setiap transaksi pajak dia akan dapat fee dan yang utama masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan membayar pajak," jelasnya. (Red)