Surabaya Viral - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan akhir masa jabatannya selesai pada 13 Februari 2023 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri bertelepon begitu (akhir masa jabatan 13 Februari 2023)," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya usai melantik 3 pejabat eselon II, Jumat (22/12/2023) malam.
Dia menyambut baik hasil putusan MK tersebut, karena sejatinya masa jabatan kepala daerah tidak boleh dikurangi meski hanya sehari. "Masa jabatan kepala daerah memang tidak boleh dikurangi meski hanya sehari," ujarnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.
Tujuh kepala daerah itu dipilih pada Pilkada 2018 dan dilantik pada 2019. Namun, UU Pilkada menentukan akhir masa jabatan mereka pada 2023. Jika demikian, maka mereka tak genap 5 tahun menjabat.
Ketujuh kepala daerah dimaksud yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) gubernur Jatim yang akan menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang sedianya habis masa jabatannya pada 31 Desember 2023.
Tiga nama tersebut dibacakan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar dalam sidang paripurna DPRD Jatim, Kamis (30/11/2023). Ketiganya adalah Adhy Karyono (Sekdaprov Jatim), Prof Dr Adi Suryanto (Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI dan Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw (Irjen Kemendagri).
Namun dari 3 nama yang diusulkan, Prof Dr Adi Suryanto (Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI meninggal dunia pada 16 Desember 2023 lalu.
Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 2/P Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024, masa Jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak akan berakhir pada 13 Februari 2024.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Mengacu peraturan tersebut, tugas dan wewenang Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur akan berakhir di tanggal 31 Desember 2023 mendatang. (Sal/red)