Surabaya Viral- Seorang terdakwa perkara kepemilikan narkotika yang disidang di Pengadilan Negeri Surabaya mengajukan yudicial review atau uji materi pasal 111 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Terdakwa pemohon atas nama Ardian Aldiano (21) meminta MK memberikan tafsir konstitusi terhadap kata "Pohon" pada Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Singgih Tomi Gumilang, penasihat hukum terdakwa Ardian Aldiano mengatakan, kliennya dituntut jaksa dengan pidana 9 tahun subsider 3 bulan, karena menanam 27 batang tanaman ganja dengan tinggi rata-rata 3 centimeter hingga 40 centimeter.
"Dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi 1 centimeter atau tanaman ganja dengan tinggi 5 meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon," katanya dikonfirmasi Minggu (11/10/2020).
Sehingga jika ada perkara penanam 6 tanaman ganja dengan tinggi 1 centimeter, otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sama dengan perkara kepemilikan pohon ganja dengan panjang di atas 5 meter.
Padahal menurut dia, dalam website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta di laman https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/, telah memberikan tafsir, bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimal 5 meter.
Awal Maret 2020 lalu, rumah Ardian Aldiano Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri Surabaya digerebek Direktorat Narkoba Polda Jatim. Di rumahnya, polisi menemukan puluhan tanaman ganja yang ditanam dengan sistem hidroponik.
Dia belajar menanam ganja dengan cara hidroponik dari internet. Sementara bibit tanaman ganja didapatnya dari seseorang yang meringkuk dalam penjara. Kepada polisi, Ardian Aldiano yang juga penjual binatang peliharaan itu mengaku tidak menjual ganja tersebut, tapi dikonsumsi sendiri. (Red)