Saksi JPU Tak Buktikan Gratifikasi Untuk Hasan dan Tantri

Sidang lanjutan perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (1/8/2024). (Red)
Sidang lanjutan perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (1/8/2024). (Red)
banner 728x90

Surabaya Viral - Belasan saksi dihadirkan sejak 3 pekan terakhir dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya.

Namun sebagian besar saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak mengungkap secara langsung keterlibatan kedua terdakwa dalam perkara gratifikasi yang didakwakan.

Salah satunya adalah kesaksian mantan staf Sekda Kabupaten Probolinggo Edi Suyitno yang dicecar jaksa perihal uang sumbangan untuk Pesantren HATI saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (1/8/2024) sore. Termasuk juga Budi, staf bagian keuangan Pemkab Probolinggo.

Dalam kesaksian keduanya tidak ditemukan benang merah bahwa uang sumbangan yang dikumpulkan untuk kepentingan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin. Melainkan sumbangan untuk Pondok Pesantren HATI dan PCNU Probolinggo.

Menurut Penasihat Hukum Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, Diaz Wiriadi, pada sidang-sidang sebelumnya, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU juga tidak terbukti adanya gratifikasi untuk kepentingan kedua terdakwa.

"Seperti sedekah Jumat Berkah yang langsung diberikan makanan, sumbangan idul qurban juga langsung dibelikan sapi untuk disembelih. Banyak dakwaan yang mengarah gratifikasi untuk terdakwa padahal di fakta persidangan," katanya.

Termasuk menurutnya sumbangan untuk Pesantren HATI dan PCNU Kabupaten Probolinggo. "Kesaksian saksi pekan lalu menyebut bahwa sumbangan langsung dimasukkan ke rekening PCNU dan pesantren HATI tanpa melalui terdakwa," jelasnya.

Di fakta persidangan juga terungkap bahwa sumbangan-sumbangan dari pejabat Pemkab tidak berdasarkan perintah dari Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin.

"Tidak pernah ada perintah dari kedua terdakwa dan lapor kepada kedua terdakwa, melainkan mereka hanya bersedekah. Jadi harus dibedakan mana gratifikasi dan mana sedekah," ujar Diaz.

Dalam perkara saat ini, Hasan dan Tantri didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU.

Dalam dakwaannya, jaksa merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat. Totalnya ada lebih dari Rp 100 miliar lebih.

Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

Kedua terdakwa sendiri saat ini sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. (Sal/red)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250