Surabaya Viral - 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024) karena diduga terima gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Berikut kronologi lengkap penangkapan dan penggeledahan yang dikutip dari laporan resmi Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga sore hari di 6 lokasi.
Pertama di apartemen Jalan Tidar Surabaya tempat tinggal hakim Erintuah Damanik dan Mangapul. Selanjutnya di kediaman hakim Heru Hanindyo Jalan Ketintang Baru.
Dilanjutkan di kantor pengacara di Jalan Raya Kendangsari Surabaya dan kediaman Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Selain itu juga di kediaman Kevin Wibowo, pihak yang diduga berperan dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Penangkapan dan penggeledahan melibatkan tim gabungan baik itu dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya serta melibatkan Puspom TNI. Ada 4 tim yang terlibat dalam operasi ini.
Masing-masing tim bergerak mulai pukul 06.30 WIB di 6 lokasi dimaksud. Pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Jatim mendatangi proses penggeledahan di rumah Heru Hanindyo bersama sejumlah hakim untuk menanyakan surat perintah penggeledahan.
Pukul 15.30 WIB, penggeledahan di kantor pengacara Ronald Tannur selesai, sementara di beberapa lokasi lainnya masih berlangsung.
Ketiga hakim lalu diperiksa di Gedung Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya. Ketiga hakim datang dalam 2 rombongan. Rombongan pertama satu hakim datang pukul 16.40 WIB. Sementara 2 hakim rombongan kedua datang pukul 17.02 WIB. Ketiga hakim langsung diarahkan menuju ke ruang pemeriksaan lantai atas Gedung Kejati Jatim.
Ketiganya enggan menjawab pertanyaan wartawan saat digelandang ke lantai atas. Salah satu hakim bahkan menutup wajahnya dengan masker dan bertopi saat berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut tim Kejagung telah menangkap 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Ronald Tannur, merupakan anak mantan anggota DPR RI yang sebelumnya terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut. (Sal/red)