Surabaya Viral - Gregorius Ronald Tannur, terpidana perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti diamankan tim Kejaksaan Tinggi Jatim, Minggu (27/10/2024) siang. Tim disebut menangkapnya di Surabaya.
"Dieksekusi di Surabaya siang tadi," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto, dikonfirmasi Minggu sore.
Dia enggan menjelaskan bagaimana detil penangkapan karena akan dijelaskan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati. "Nanti akan dirilis resmi oleh ibu Kajati Jatim," ucapnya.
Seperti diketahui, anak mantan anggota DPR RI itu divonis 5 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi.
Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10/2024).
Putusan kasasi itu membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya Juli 2024 lalu
Juni 2024 lalu, JPU dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia dianggap terbukti melanggar melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun ketiga hakim tersebut membebaskan Ronald Tannur. Jaksa pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Dalam rangkaian perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan kasus suap perkara Ronald Tannur.
Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Kejasaan Agung juga menetapkan kuasa hukum Ronald Tannur Lisa Rachmat dalam kasus yang sama. (Sal/red)