SURABAYA VIRAL - Polisi menangkap 7 orang yang diduga menculik seorang santri Pondok Metal Pasuruan Jawa Timur. Berdasarkan gelar perkara, Selasa (22/4/25) kemarin, 4 diantaranya ditetapkan tersangka.
Keempat tersangka adalah S (24), AE (34), P (60), dan MHR (35). "4 orang sudah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman, dikonfirmasi Rabu (23/4/25).
Gelar perkara juga mengungkap peran masing-masing tersangka. Tersangka S berperan mengeksekusi penculikan dengan membekap korban dengan sarung.
Tersangka AE selain sebagai sopir kendaraan saat peristiwa penculikan, juga sempat menodongkanan senjata airsoft gun kepada korban. Sedangkan tersangka P melakukan eksekusi penculikan.
"Untuk tersangka MHR melakukan eksekusi penculikan dan pemukulan kepada korban dengan tangan," ujar Farman.
Karena korbannya masih di bawah umur, para pelaku dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. 55 KUHP atau Pasal 328 KUHP Jo. 55 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo. 55 KUHP.
Setelah menetapkan 4 tersangka, tim gabungan masih memburu pelaku berinisal P yang merupakan otak penculikan sekaligus penyuruh aksi penculikan terhadap korban.
"Otak penculikan sampai sekarang masih diburu oleh tim gabungan. Dia masih DPO," jelas Farman.
Aksi penculikan sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.Aksi penculikan dialami Muhammad Sulaiman (18), santri Pondok Pesantren Metal Rejoso, Kabupaten Pasuruan, di depan toko Hamdalah, Jalan Raya Pantura Desa Rejoso Lor, Senin malam (21/04/2025).
Dari rekaman CCTV, korban diseret dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan. Selasa kemarin, tim gabungan Polda Jatim dan Polres Kota Pasuruan menangkap para pelaku di pintu tol Kebomas Gresik. (Sal/red)