Polisi Sita Airsoft Gun dari Pelaku Penculikan Santri Pondok Metal Pasuruan

Penangkapan penculik santri Pondok Metal di Pintu Tol Kebomas Gresik. (Red)
Penangkapan penculik santri Pondok Metal di Pintu Tol Kebomas Gresik. (Red)
banner 728x90

SURABAYA VIRAL - Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Kota Pasuruan menangkap para pelaku di pintu tol Kebomas Gresik Selasa (22/4/2025) kemarin.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 2 pucuk senjata airsoft gun dan puluhan puluhan butir amunisi. Alat penghisap narkoba jenis sabu juga disita polisi dalam penangkapan.

"Dari tangan pelaku kami amankan 2 pucuk senjata airsoft gun dan puluhan amunisinya," kata kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman, dikonfirmasi Rabu (23/4/25).

2 senjata airsoft gun tersebut menurtunya digunakan untuk menakut-nakuti dan menodong korban agar tidak melawan saat diculik.

"Dari pengakuan korban, selain dianiaya, dia sempat ditodong dengan senjata oleh pelaku saat di dalam mobil," ujarnya.

Terkait ditemukannya alat hisap sabu, pihaknya akan mendalaminya bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.

Aksi penculikan sempat terekam CCTV dan viral di media sosial. Aksi penculikan terjadi di depan toko Hamdalah, Jalan Raya Pantura Desa Rejoso Lor, Senin malam (21/04/2025).

Dari rekaman CCTV, korban diseret dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan. Selasa kemarin, tim gabungan Polda Jatim dan Polres Kota Pasuruan menangkap para pelaku di pintu tol Kebomas Gresik.

Dari 7 pelaku yang ditangkap, 4 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara.

Karena korbannya masih di bawah umur, para pelaku dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. 55 KUHP atau Pasal 328 KUHP Jo. 55 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo. 55 KUHP.

Keempat tersangka adalah S (24), AE (34), P (60), dan MHR (35). Gelar perkara juga mengungkap peran masing-masing tersangka. Tersangka S berperan mengeksekusi penculikan dengan membekap korban dengan sarung.

Tersangka AE selain sebagai sopir kendaraan saat peristiwa penculikan, juga sempat menodongkanan senjata airsoft gun kepada korban. Sedangkan tersangka P melakukan eksekusi penculikan.

"Untuk tersangka MHR melakukan eksekusi penculikan dan pemukulan kepada korban dengan tangan," ujar Farman. (Sal/red)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250