SURABAYA VIRAL - Nurherwanto Kamaril, terdakwa kasus pencabulan anak di Surabaya dituntut 19 tahun penjara. Hukuman lebih berat karena sebagai pelaku, dia juga seorang pengasuh panti asuhan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Salsabila Putri dalam sidang lanjutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/7/2025).
"Selain dituntut hukuman 19 tahun penjara, dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta, jika tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 6 bulan," kata Jaksa Salsabila usai sidang.
Pria 60 tahun itu sebelumnya didakwa pasal berlapis yakni Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, ATAU Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (2) Undang–Undang Nomor 17 Tahun
2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pengacara pendamping korban, Tis'at Afriyandi mengapresiasi tuntutan jaksa dalam perkara tersebut. "Bagi saya, ini kado hari anak nasional yang diperingati hari ini," katanya.
Jaksa menurutnya memberikan tambahan tuntutan hukuman karena pelaku adalah pengasuh para korban.
"Sesuai undang-undang hukuman maksimal dalam perkara ini adalah 15 tahun. Ditambah sepertiga hukuman menjadi 19 tahun karena pelaku adalah pengasuh korban," terangnya.
Terdakwa ditangkap Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada 31 Januari 2025 lalu.
Terdakwa merupakan pemilik dan pengelola panti asuhan di Surabaya. Namun, sejak 2022, izin tidak diperpanjang sehingga berubah menjadi rumah penampungan ilegal.
Kasus pencabulan anak yang dilakukan di panti asuhannya ini mencuat setelah satu korban kabur dan melapor kepada Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Korban dari aksinya disebut lebih dari 1 orang anak di bawah umur. Aksinya dilakukan sejak 2022. Korban yang diancam akhirnya takut melapor.
Mantan istrinya, berinisial S (41), yang menjadi pihak pelapor membantu korban untuk melaporkan kasus ini ke UKBH Unair dan Polda Jatim.
Istri menceraikan tersangka karena alasan kerap menerima kekerasan secara fisik maupun verbal dan meninggalkan lima anak asuh perempuan serta dua anak asuh laki-laki di rumah penampungan. (Sal/red)