SURABAYA VIRAL - Nurherwanto Kamaril, terdakwa kasus pencabulan anak di Surabaya, divonis 19 tahun penjara, Selasa (26/8/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa, majelis hakim yang diketuai Nurnaningsih Amriani menyebut terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
"Selain tidak mengakui, terdakwa juga tidak merasa menyesal atas perbuatannya," kata hakim Nurnaningsih dalam petikan putusannya.
Tis'at Afriyandi, kuasa hukum korban yang mendampingi proses persidangan juga mengatakan bahwa terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya.
"Semua kesaksian dan bukti yang disodorkan dibantah oleh terdakwa," terangnya.
Karena terdakwa menolak semua bukti dan saksi, majelis hakim sempat menggelar sidang pemeriksaan setempat di lokasi kejadian, yakni di tempat panti asuhan di Surabaya.
"Baru kali pertama ini yang saya tahu, perkara pencabulan sampai ada sidang pemeriksaan setempat," ujarnya.
Terdakwa Nurherwanto Kamaril terbukti melanggar dakwaan alternatif Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sarah Salsabila Putri menyatakan menerima vonis majelis hakim. "Kami menerima yang mulia," katanya.
Sementara terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.
Terdakwa ditangkap Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada 31 Januari 2025.
Kamaril merupakan pemilik dan pengelola panti asuhan di Surabaya, namun sejak 2022, izin panti tersebut tidak diperpanjang sehingga beroperasi sebagai rumah penampungan ilegal.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban melarikan diri dan melapor kepada Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Diketahui, aksi pencabulan tersebut melibatkan lebih dari satu anak di bawah umur dan telah berlangsung sejak 2022. Korban yang diancam merasa takut untuk melapor.
Mantan istri Kamaril, yang berinisial S (41), menjadi pihak pelapor dan membantu korban melaporkan kasus ini ke UKBH Unair dan Polda Jatim.
Istri Kamaril menceraikan terdakwa karena alasan sering mengalami kekerasan fisik dan verbal, serta meninggalkan lima anak asuh perempuan dan dua anak asuh laki-laki di rumah penampungan. (Sal/red)