Surabaya - MM seorang ibu rumah tangga melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya BK ke Polda Jatim. Selasa (7/9/2021), MM diperiksa sebagai saksi pelapor di gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Didampingi kuasa hukum Imam Sujono, MM menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam dengan 57 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Sementara itu, sejak kasus itu bergulir, polisi masih memeriksa satu saksi.
"Kedatangan kami hari ini merupakan tindak lanjut laporan yang saya dan klien beberapa waktu lalu. Dalam tanda bukti lapor TBL/B/477.01/9/2021/SPKT/Polda Jawa Timur itu tertulis, terlapor berinisial BK melakukan penganiayaan terhadap klien kami (MM, red)," kata Imam.
Namun demikian, Imam belum menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya. Dia mengaku sudah menyerahkan semuanya ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. "Untuk kronologi sudah saya serahkan ke penyidik karena detail sangat panjang," lanjut dia.
"Singkatnya, klien saya sekaligus seorang dokter berinisial MM, mendapat tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan anggota DPRD Jawa Timur inisial BK. KDRT itu sudah dilakukan lama. Tapi yang dilaporkan Agustus 2020," tambah dia.
Sementara itu, Mei Rukmana dari yayasan Star Arutala Surabaya menyayangkan sikap DPD Gerindra Jatim yang menyatakan kasus ini masuk ranah keluarga. Padahal, ini kasus pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. DPD Gerindra seharusnya segera memanggil pelaku dan menggelar sidang etik," kata Mei.
Sementara terlapor dalam kasus ini tidak lain adalah anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jawa Timur. Dia dan istrinya (pelapor) juga berprofesi sebagai dokter. Atas perlakuan terlapor, MM harus mengalami luka di bagian dada. (sal/red)