Surabaya - Lembaga Swadaya Masyarakat Star Arutala mengecam tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra berinisial BK terhadap istrinya, MM.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh staff operasional Star Arutala Mei Rukmana saat mendampingi korban mendatangi Polda Jatim, Surabaya, Selasa (07/09/2021).
Mei mengatakan KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.
Untuk itu, ia meminta agar partai bersangkutan segera memanggil pelaku dan menggelar sidang etik.
Seharusnya Partai Gerindra segera memanggil BK dan segera menggelar sidang etik. Partai tidak boleh abai dengan kasus ini, tegas Mei.
Sementara itu kuasa hukum korban, Imam Sujono mengatakan, kedatangan korban di Polda Jatim dalam rangka memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Hari ini kami datang ke Polda Jatim untuk memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan. Tadi klien kami mendapatkan 57 pertanyaan, kata kuasa hukum korban Imam Sujono.
Imam mengatakan tindakan KDRT yang dilakukan oleh BK terhadap MM ini dilakukan berulangkali sehingga menimbulkan luka secara fisik maupun psikis.
Berdasarkan keterangan MM, Imam mengatakan BK kerap memukul dan melontarkan kata-kata kasar kepada MM. Bahkan, BK pernah melakukan lemparan benda keras yang membuat luka di bagian dada.
Selain melapor ke pihak kepolisian, Imam menyatakan pihaknya akan segera melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan BK ke DPRD Jatim.
Kami akan terus melanjutkan kasus ini hingga kami mendapat keadilan atas apa yang dilakukan oleh pelaku, kata Imam. (Red)