SIDOARJO VIRAL - Kasus tanah kavling bermasalah di Dusun Alas Tipis Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo yang digawangi oleh PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property masih terus berpolemik.
Terbaru, Sekretariat Desa Pabean Yasinta Dewi mengeluhkan adanya penekanan yang dilakukan PT MTB Property pada desa agar mengeluarkan copy letter C objek tanah yang kini sedang berpolemik.
“Ada upaya dari Pak Kurniawan Yudha Soesanto, Direktur PT MTB untuk membenturkan ahli waris dengan Pemerintah Desa. Banyak pihak yang dilibatkan untuk menekan kami di pemerintah desa agar segera mengeluarkan copy letter C,” kaya Yasinta, Rabu (10/9/2025).
“Kami juga dihubungi banyak pihak yang dari partai lah, yang siapa lah, pejabat di kecamatan lah. Terakhir minta dipertemukan di Kecamatan Sedati minta copy-an letter C,” imbuhnya.
Sedangkan posisinya ditegaskan Yasinta, pemerintah desa tidak bisa semerta-merta memberikan copy letter C tanah pada pihak tertentu. Kecuali pihak yang meminta tersebut memiliki dan menyertakan berkas asli tanah yang dimaksud.
“Sedangkan MTB dan ahli waris ndak punya berkas tanah tersebut sama sekali. Maka kami tidak bisa mengeluarkan copy letter C sebagaimana yang diminta,” jelasnya.
Ia kemudian menjelaskan mengapa PT MTB ngotot meminta copy lettter C atau legalisir ini. Menurutnya copy letter C dibutuhkan PT MTB untuk mengurus kelengkapan administrasi pengurusan sertipikat ke BPN.
Dokumen dari BPN itu selanjutnya dibutuhkan untuk pengurusan izin ke Dinas Perkim dan PU berkaitan ijin pembangunan kavlingan.
“Jadi selama ini pengurukan yang dilakukan di Alas Tipis itu dari dulu tidak ada legalitas dan tidak ada ijin ke dinas terkait. Makanya kami sempat melakukan penghentian pengurukan di lokasi tersebut,” tandasnya.
Diketahui, bos PT MTB yaitu Kurniawan Yudha Soesanto adalah kader Partai Golkar Sidoarjo. Ia menjabat sebagai pengurus tepatnya sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan.
Kurniawan Yudha diketahui juga sempat nyaleg DPRD Sidoarjo dapil 6 wilayah Waru-Gedangan pada saat Pileg 2024. Namun sayangnya ia gagal lolos sebagai legislator di DPRD Sidoarjo.
Kasus tanah kavling ini mencuat setelah ratusan pembeli tanah kavling Mutiara Alas Tipis mengaluhkan tanah yang dibeli dari PT MTB Property tak kunjung terealisasi. Sejak dipasarkan di tahun 2022 yang lalu, hingga saat ini tanah yang dijual dengan embel-embel siap bangun tersebut masih mangkrak dan tidak ada wujud progres.
Pengurukan yang dijanjikan juga tidak direalisasikan. Belakangan, didapatkan fakta bahwa ternyata tanah kavling yang dijual PT MTB Property masih atas nama petani dan belum lunas dibeli pengembang. Tidak uanya itu, surat Ikatan Jual Beli (IJB) yang diberikan pada pembeli diketahui juga palsu. Modus penjualan tanah kavling fiktif ini merugikan ratusan pembeli hingga total mencapai Rp 3,6 miliar.
Arif Setya salah satu korban, mengaku kecewa dengan PT MTB yang telah menipu ratusan korban pembeli. Ia mengaku membeli satu unit kavling berukuran 5x10 meter persegi.
“Kerugian saya sebesar Rp 100 juta. Saya memutuskan beli tanah di Alas Tipis sejak awal tahun 2024. Saya juga sempat kecewa karena tanahnya tak kunjung terealisasi dan puncaknya mendapatkan kabar bahwa ternyata tanahnya yang dijual kami bermasalah, belum atas nama PT MTB,” ujarnya. (Sal/red)