Pelabuhan Probolinggo Dikelola KSOP Saat Penyidikan Kasus Korupsi PT DABN

Kepala Kejati Jatim Kuntadi (tengah). (Red)
Kepala Kejati Jatim Kuntadi (tengah). (Red)
banner 728x90

SURABAYA VIRAL - Pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo untuk sementara diambil alih oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo.

Pengambilalihan pengelolaan jasa kepelabuhanan menyusul proses hukum dugaan korupsi di tubuh perusahaan pengelola Pelabuhan Probolinggo PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"Untuk menjamin pelayanan publik di pelabuhan berjalan normal, sementara waktu pengelolaan jasa kepelabuhanan diambil alih KSOP Probolinggo," kata Kepala Kejati Jatim Kuntadi kepada wartawan, Rabu (29/10/2028).

Untuk sementara menurut dia, direksi DABN tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan pelabuhan agar lebih fokus pada proses hukum.

"Konsep penanganan perkara ini bersifat konstruktif. Artinya, penegakan hukum tidak boleh menghentikan pelayanan publik," jelasnya.

Seperti diketahui, penyidik pidana khusus Kejati Jatim menaikkan status hukum perkara dugaan korupsi di BUMD Jatim PT DABN dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Selama penyidikan, sudah 26 saksi yang diperiksa.

Pada 19 Agustus 2025, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim menggeledah empat lokasi di Kota Probolinggo, Kota Surabaya dan Gresik.

Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.

Lokasi pertama di Kantor BUMD Pemprov Jatim PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Gedung Medan Pemuda, Jalan Pemuda Nomer 6, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Kedua, di Kantor PT DABN Jalan Ibrahim Zahir Nomer 181–183 Kabupaten Gresik. Ketiga, Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN Nomer 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo. (Sal/red)

 

banner 300x250
banner 300x250