SURABAYA VIRAL - Kejaksaan Negeri Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap pelanggaran ketentuan penyebab dugaan korupsi di PT Delta Arta Bahari Nusantara (PT DABN).
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo, PT DABN semula bukanlah anak perusahaan BUMD Jatim yakni PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU).
"PT DABN mulanya perusahaan swasta yang hidup segan mati tak mau," katanya dikonfirmasi Selasa (20/1/2026).
Namun PT DABN memi3liki status Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sehingga memungkinkan untuk mengelola pelabuhan dalam hal ini Pelabuhan Probolinggo.
PT DABN lantas diakuisisi oleh BUMD Jatim saat itu yakni PT Jatim Energy Services (PT JES). Karena PT JES mengalami kerugian, pada 2016 PT JES diakuisisi PT PJU sehingga PT DABN yang sebelumnya dianggap anak perusahaan PT JES menjadi anak 34e PT PJU.
Karena bukan merupakan a42nak perusahaan BUMD, maka secara aturan menurut dia PT DABN tidak sah menerima penugasan untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo bahkan melakukan perjanjian konsesi.
"Karena disebut anak perusahaan, maka PT DABN tetap diberi izin oleh Kementerian Perusahaan," wujarnya.
Perjanjian konsesi menurutnya tetap dilakukan meski faktanya PT DABN tidak memiliki sarana prasaran berupa lahan di pelabuhan.
"Untuk menyiasati, PT PJU memberikan penyertaan modal berupa aset lahan untuk diakui sebagai lahan milik PT DABN.
Sejak 2017, PT DABN juga tidak pernah membayar sewa lahan pelabuhan. "Selama 8 tahun beroperasi sebagai anak perusahaan PT PJU, PT DABN juga tercatat hanya sekali membayar deviden," terangnya.
Wagiyo mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung. Meski belum menentukan tersangka, penyidik telah menyita Rp 53 miliar dari belasan rekening PT DABN.
Wagiyo belum dapat memastikan berapa kerugian negara dalam kasus ini, saat ini tim dari BPKP sedang melakukan pemeriksaan kerugian negara untuk mendapatkan angka pastinya.
Sepanjang penyidikan, 25 orang telah diperiksa sebagai saksi. Saksi dimaksud dari internal perusahaan, saksi dari pihak Pemprov Jatim, saksi ahli keuangan negara, hingga saksi ahli pidana. (Sal/red)