SURABAYA VIRAL - Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak menyebut usulan program Pemprov Jatim senilai Rp 10 Triliun kepada pemerintah pusat masih dalam pembahasan.
Usulan tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai dampak dari kebijakan pemotongan dana transfer pusat ke daerah (TKD) untuk Provinsi Jatim pada 2026 senilai Rp 2,8 triliun.
"Angkanya dinamis, masih dalam pembahasan Pemprov Jatim dan pemerintah pusat," katanya kepada wartawan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Senin (3/11/2025) sore.
Bagi Pemprov Jatim menurut dia, tidak masalah tidak mendapatkan anggaran, tapi masyarakat tetap menikmati hasil pembangunan seperti perbaikan jalan, irigasi dan sebagainya.
"Bagi Pemprov (Jatim) tidak ada masalah, pekerjaan dikerjakan kementerian dan lembaga asalkan ada infrastruktur yang dibangun untuk masyarakat," terangnya.
Usulan program senilai Rp 10 triliun disampaikan Sekdaprov Jawa Timur Adhy Karyono forum Rakor Sekda dan Kepala Bappeda di Kampus IPDN Kabupaten Sumedang Jawa Barat Selasa (28/10/2029) lalu.
Program tersebut adalah program prioritas Jatim pada 2026. Namun APBD Jatim tidak mampu membiayai karena ada kebijakan pemotongan dana TKD untuk Jatim sebesar Rp 2,8 triliun.
"Usulan tersebut mencakup sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, kebencanaan, hingga penguatan kapasitas aparatur daerah," terang Adhy Karyono.
Kepala Bappeda Provinsi Jatim Muhammamd Yasin menambahkan, usulan tersebut merupakan hasil usulan Musrenbang 2025 dan Program Strategis Nasional yang tertuang di dalam Perpres 80 Tahun 2019 yang belum terealisasi.
"Usulan tersebut juga masuk kategori program prioritas daerah yang sudah direncanakan, dan akan dibiayai melalui dana TKD, tetapi akibat adanya pengalihan maka tidak dapat teralokasikan," ujarnya.
Seperti diketahui, Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan per tanggal 23 September 2025 No S-62/PK/2025, dana transfer ke daerah untuk Provinsi Jawa Timur berkurang Rp 2,815 triliun di tahun 2026 mendatang.
Dana transfer untuk Pemprov Jatim di tahun 2026 akan dicairkan sebesar Rp 8,8 trilliun atau berkurang 24,21 persen dibanding tahun 2025 yaitu sebesar Rp 11,4 trilliun.
Sedangkan total pengurangan dari 38 kabupaten dan kota di Jatim sebesar Rp 17,5 triliun. (Sal/red)