SURABAYA VIRAL - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Perintah tentang Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Penunjukan Plt Wali Kota Madiun tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026, yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Penunjukan Plt Wali Kota Madiun menyusul penetapan tersangka wali kota Maidi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Penunjukan Plt wali kota Madiun untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik bagi masyarakat di Kota Madiun tetap berjalan optimal," kata Khofifah dalam keterangannya Rabu (21/1/2026) siang.
Penunjukan Plt menurutnya juga sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026.
Dalam Surat Perintah Gubernur tersebut, terdapat tiga tugas utama yang diberikan kepada Wakil Wali Kota Madiun. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
"Kami berharap Pak Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," terang Khofifah.
Dia juga mengingatkan agar setiap kebijakan dan langkah yang diambil senantiasa menjauhi praktik korupsi serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun," pungkasnya.
Sebelumnya, Maidi ditetapkan terkait dugaan pemerasan melalui modus fee proyek, dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Selain Maidi, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Wali Kota Madiun Maidi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/1/2026) kemarin.
Selain Maidi, tim KPK juga mengamankan 14 orang lainnya dari pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun hingga pihak swasta. (Sal/red)