SURABAYA VIRAL - Badan Bank Tanah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kolaborasi ini menjadi komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan tanah negara.
“Kerja sama ini menjadi penting untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah Badan Bank Tanah memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo usai penandatanganan MoU, Kamis (22/1/2025).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat S. T. Lumban Gaol, menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki makna strategis bagi pengamanan aset negara dan percepatan pembangunan di Jawa Timur.
“Momentum hari ini bukan sekadar seremoni belaka, melainkan sebuah tonggak penting dalam upaya kita bersama mengamankan aset negara dan menyukseskan pembangunan nasional di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.
Agus menambahkan, Badan Bank Tanah memiliki posisi yang sangat strategis dalam menjamin ketersediaan tanah guna mewujudkan ekonomi yang berkeadilan, baik untuk kepentingan umum dan sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, hingga reforma agraria.
Menurutnya, Jawa Timur sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi dan industri terbesar di Indonesia memiliki dinamika pertanahan yang tinggi. Berbagai tantangan seperti sengketa kepemilikan, pengamanan aset, serta potensi konflik tumpang tindih lahan kerap menjadi hambatan dalam percepatan pembangunan dan investasi.
Dengan adanya PKS ini, kedua institusi berharap sinergi kelembagaan dapat semakin diperkuat, khususnya dalam menciptakan kepastian hukum dan mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan publik. (Sal/red)