SURABAYA VIRAL - Kitty Van Riemsdijk, perempuan warga negara Belanda divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara kepemilikan narkoba. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus dalam sidang putusan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/1/2026) sore.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Kitty Van Riemsdijk selama 5 tahun, serta denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan," kata Hakim Ferdinand saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.
Pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa menurut majelis hakim karena terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.
Terdakwa disebut bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyatakan penyesalan.
"Sedangkan pertimbangan yang memberatkan, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ujar hakim Ferdinand.
Terdakwa disebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, serta menguasai sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI NO 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Kitty ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya pada 20 Juni 2025 di loby apartemen Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi pengiriman narkotika dari luar negeri.
Dari tangan Kitty, polisi menyita 5 bungkus serbuk kokain, 2 bungkus serbuk DMT, dan 1 paket ketamin, yang seluruhnya dibeli melalui toko online dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp18 juta, dibayarkan menggunakan mata uang Euro. (Sal/red)