SURABAYA VIRAL - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan tersangka kasus hibah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jatim.
Terbaru, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial LT sebagai tersangka. Dalam konteks perkara, LT adalah Direktur PT Buana Jaya Surya, rekanan Dinas Pendidikan Jatim dalam pengadaan barang untuk SMK.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Jhon Franky Yanafia, LT sempat mangkir 3 kali pemanggilan pemeriksaan.
"LT menunjukkan sikap tidak kooperatif. 3 kali panggilan pemeriksaan tidak hadir," katanya dikonfirmasi Rabu (4/2/2026).
Tim penyidik lalu melalukan upaya paksa dengan mendatangi kediamannya dan melacak keberadaannya. "Kemarin LT diamankan di Menteng Jakarta Pusat dan langsung dibawa ke gedung Kejati Jatim," ujarnya.
Berdasarkan keterangan, saksi dan bukti pendukung, akhirnya LT ditetapkan tersangka. "Selama 20 hari kedepan sejak 3 Februari 2026, LT ditahan di Rutan Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
LT menambah daftar tersangka dalam kasus dana hibah SMK negeri di Jatim. Sebelumnya penyidik sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini, yakni JT, H, SR, HB, dan S.
Pada 2017 Dinas Pendidikan Jatim memberikan hibah barang kepada 44 SMK Swasta dan 25 SMK Negeri di Jatim.
Namun, hibah barang yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan SMK sehingga barang tidak terpakai.
Jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT.
Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali.
Berdasarkan perhitungan BPKP, praktik korupsi yang dilakukan para tersangka merugikan negara lebih dari Rp 157 miliar. (Sal/red)