Malang Viral - DPRD Kota Malang berencana menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Regulasi ini untuk pencegahan dan penanggulangan masalah yang muncul terkait isu tersebut.
Ketua DPRD Kota Malang, Amityha Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, anggaran penyusunan naskah akademik Ranperda LGBT bakal dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kota Malang 2026 ini.
"Penyusunan draf naskah akademik melibatkan akademisi. Kami ingin segerakan pembahasannya," kata Amithya, Jumat (17/7/2026).
Politisi PDI Perjuangan yang biasa disapa Mia ini menambahkan, legislatif ingin Pemerintah Kota Malang dapat bertindak tegas terkait isu LGBT. Sebab dengan Ranperda LGBT, hanya Pemkot Malang selaku mandatori beleid itu yang berhak bertindak
Tindakan itu seperti pencegahan kekerasan, edukasi maupun masalah kesehatan. Isu LGBT kerap memunculkan praktik kekerasan terhadap kelompok minoritas tersebut. Maka regulasi itu dapat mencegah terjadi konflik di tengah masyarakat.
DPRD berharap bila ada temuan dugaan praktik LGBT, maka masyarakat segera lapor kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Warga tidak diperbolehkan main hakim sendiri yang berujung pada aksi kekerasan.
"Kalau ada Perda, kami ingin kasus kekerasan oleh masyarakat dapat dicegah sejak awal," tutur Mia.
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Malang akan didorong melakukan edukasi terkait masalah LGBT. Memahamkan kepada masyarakat agar tak melakukan kekerasan maupun sosialisasi ke sekolah untuk memutus mata rantai LGBT.
"Menjadi payung hukum bagi Pemkot Malang untuk memutus masalah LGBT," ucap Mia.
LGBT tidak hanya berpotensi menimbulkan masalah sosial di masyarakat saja. Kelompok ini juga berpotensi menyebabkan masalah kesehatan berupa penyakit HIV/AIDs. Data Dinas Kesehatan, Lelaki Suka Lelaki (LSL) termasuk kelompok resiko tertular penyakit itu.
"Lewat regulasi itu maka wajib Pemkot Malang mencegah penularan HIV yang bersumber dari LSL," kata Mia.
Kelak bila sudah disahkan, lewat Perda tentang LGBT itu diharapkan ada upaya pencegahan dan penanggulangannya. Hal terpenting lainnya adalah mencegah adanya aksi persekusi terhadap kelompok minoritas tersebut. (red/zar)