Muktamar Larang Rois 'Aam dan Ketua Umum PBNU Rangkap Jabatan Politik

Katib Syuriah PBNU KH Asrorun Niam. (Red)
Katib Syuriah PBNU KH Asrorun Niam. (Red)
banner 728x90

JOMBANG VIRAL - Muktamar Nahdatul Ulama (NU) ke-35 di Ponpes Bahrul Ulum Tambak Beras, Jombang Jawa Timur menyepakati aturan Rois 'Aam dan Ketua Tanfidziyah atau Ketua Umum PBNU dilarang merangkap jabatan politik.

Jabatan politik dalam aturan tersebut yakni presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Selain itu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi maupun anggota DPRD kabupaten atau kota hingga menteri.

Ketentuan itu ditetapkan dalam pleno komisi organisasi, Sabtu (29/8/2026) sore.

"Jika saat menjabat di tengah jalan dicalonkan atau mencalonkan, maka harus memilih," kata Pimpinan Sidang Komisi Organisasi KH Asrorun Niam kepada wartawan.

Ketua Umum dan juga Rais Aam menurutnya adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi.

"Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tingkat tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu kan siyasatud dunia, urusan keduniaan," jelasnya.

Dia menegaskan, larangan tersebut hanya untuk ketua umum dan Rois 'Aam. "Pengurus yang disusun tim formatur tidak terikat aturan ini," terang Katib Syuriah PBNU ini.

Apalagi, NU menurutnya punya banyak kader yang aktif di berbagai bidang dan posisi. NU justru memberikan keleluasaan agar mereka bisa berkontribusi.

Ia menyebut kesepakatan ini diambil tanpa voting, murni melalui musyawarah mufakat dalam sidang Komisi Organisasi.

"Itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan," pungkasnya. (Sal/red)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250