Cukai Rokok Naik 23 Persen, Gapero Surabaya Khawatir Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak

banner 728x90

Surabaya Viral - Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) memprotes rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) hingga 35 persen mulai 1 Januari 2020. Selain mengancam ekosistem pasar rokok, kenaikan tersebut juga berpotensi kembali meramaikan peredaran rokok ilegal.

"Peredaran rokok illegal dua tahun terakhir sudah menurun karena gencarnya penindakan dan kebijakan cukai yang moderat. Jika kenaikan cukai sampai 23 persen. Saya khawatir peredaran rokok ilegal bakal kembali ramai," kata Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar, Jumat (20/9/2019).

Selain itu kebijakan tersebut juga akan membuat ekosistem pasar rokok terganggu, menurunkan serapan tembakau dan cengkeh hingga pemutusan hubungan kerja karyawan pabrik rokok besar-besaran. "Yang pasti akan mematikan industri rokok secara sistematis," ujarnya.

Kondisi usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) sendiri kata Sulami, saat ini masih mengalami tren negatif atau turun 1-3 persen dalam tiga tahun terakhir. Data AC Nielsen, produksi semester I tahun 2019 turun sebesar 8,6 persen.

"Dengan naiknya cukai 23 persen dan HJE 35 persen, diperkirakan akan terjadi penurunan volume produksi sebesar 15 persen pada tahun depan," ujarnya.

Seperti diberitakan, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020, sesuai hasil rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) lalu.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada tiga hal mengapa pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan cukai rokok.

Pertama tahun lalu cukai rokok tidak naik, sehingga dianggap wajar jika tahun depan diputuskan kenaikan lebih banyak. Kedua, karena alasan kesehatan, pemerintah ingin menurunkan konsumsi rokok, dan ketiga pemerintah ingin mendongkrak penerimaan negara. (Rep/red)

banner 300x250
banner 300x250