Surabaya - Sidang perkara dugaan investasi ilegal Robot Trading Viral Blast kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (15/9/2022).
Dalam sidang tersebut majelis hakim yang diketuai Sutarno itu memeriksa 3 saksi pelapor dari Mabes Polri.
Dalam fakta persidangan menurut Appe Hamonangan Hutauruk, kuasa hukum dari 3 terdakwa dalam perkara tersebut yakni RPW, MU, dan JHP, para saksi tidak dapat menunjukkan bukti dasar laporan.
"Kami akhirnya menyimpulkan laporan saksi ini tidak memiliki kekuatan hukum. Ini memperkuat eksepsi kami sebelumnya bahwa kasus ini terlalu prematur untuk diproses secara hukum," kata Appe usai sidang.
Dalam kesaksiannya, para pelapor mengaku menemukan informasi tentang dugaan pelanggaran hukum dari media soaial.
"Bukan dari masyarakat, karena kalau dari masyarakat harus adal laporan polisi atau pengaduan masyarakat," katanya.
Saksi kata dia sempat menjawab dasar pelaporan form A, namun saksi tidak dapat menunjukkan surat tugas dari atasannya. Karena berdasarkan Perkap Kapolri No 6 tahun 2019 hal itu perlu mendapatkan surat perintah tugas.
"Karena itu kami menilai laporan saksi tidak sah dan cacat hukum," tegasnya.
Saksi kata Appe membuat laporan karena hanya menduga akan mengakibatkan kerugian masyarakat. "Karena itu klien kami merasa dikriminalisasi oleh pelapor," ujarnya.
Saat awal mula polisi mengusut kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.
Whisnu juga mengatakan, Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading.
Polisi sebelumnya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total, ada Rp 22.945.000.000 uang yang disita.
Kemudian, penyidik juga telah melakukan penyitaan sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast.
Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka. Selain Putra Wibowo, juga pria berinisial RPW, MU, JHP.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sal/red)