Pakar Hukum Sayangkan Risma Laporkan Pencemaran Nama Baik Lewat Pemkot

banner 728x90

SURABAYA - Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyisakan persoalan. Praktisi hukum menyayangkan Pemkot Surabaya hadir sebagai pelapor atas perkara tersebut.

Praktisi Hukum Surabaya Sudarto mengatakan, seharusnya pejabat publik tak perlu menghiraukan pencemaran nama baik. Apalagi jika itu sifatnya sekedar mengarah pada olok-olok. Bukan fitnah yang dampaknya membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kalau sekedar diolok-olok, menurut saya tidak usah dihiraukan. Sebab yang seperti ini kan banyak. Terus saja bekerja," ujar Sudarto.

Menurut Sudarto, waktu pejabat publik akan habis untuk mengatasi persoalan seperti itu. Apalagi jika pejabat publik itu membawa instansinya masuk dalam perkara seperti itu. Seperti misalnya kasus Risma ini. Di mana Risma memberikan kuasa pada Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk melaporkan perkaranya.

Kata Sudarto, harusnya Risma memberikan pembelajaran saja. Segera memaafkan pelaku. Apalagi sejumlah media, Risma sebenarnya santai menghadapi pencemaran nama baik yang menimpanya di media sosial. Namun faktanya, Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum melaporkan perkara tersebut ke polisi.

Pencemaran nama baik maupun bullying di media sosial memang kerap terjadi pada pejabat publik. Terutama mereka yang berada di Jakarta. Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama, Joko Widodo maupun Prabowo Subianto termasuk yang sering mengalami hal tersebut. Namun mereka tak pernah melaporkan langsung pencemaran nama baik tersebut.

Saat ini memang ada laporan terkait pencemaran nama baik dengan korban Anies Baswedan. Tapi pelapornya bukan Anies. Juga bukan Pemprov DKI Jakarta. Namun yang melaporkan anggota DPD RI Fahira Idris. Anies tak menggubris pencemaran nama baik atas dirinya.

Sebagaimana diketahui, Polrestabes Surabaya bertindak cepat merespon laporan pencemaran nama baik yang menimpa Risma. Laporan itu dilayangkan oleh Bagian Hukum Pemkot Surabaya. Pelaku pencemarna baik lewat media sosial itu pun akhirnya ditangkap. Pelaku ZKR ternyata warga Bogor, Jawa Barat.

Setelah tertangkap ZKR memelas meminta maaf pada Risma. Dia tentu berharap Risma memberi maaf dan mencabut laporannya. Sebab kasus ini memang delik aduan. Jika Risma mencabut laporannya, tentu ZKR bisa bebas.(*)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250