Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya

Ruang administrasi KBS disegel penyidik Kejati Jatim. (Dok Humas Kejati Jatim)
Ruang administrasi KBS disegel penyidik Kejati Jatim. (Dok Humas Kejati Jatim)
banner 728x90

SURABAYA VIRAL - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Taman Surya Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS).

Sejak Rabu (4/2/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menaikkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami telah meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PDTS KBS ke tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi, dikonfirmasi Jumat (6/2/2026).

Berdasarkan hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengelolaan keuangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu," ujarnya.

Untuk menguatkan barang bukti, Kamis (5/2/2026) kemarin, tim penyidik melalukan penggeledahan di kantor PDTS KBS.

Penggeledahan dilakukan di ruang administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan lainnya.

Tim juga melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di bagian keuangan.

Dari penggeledahan, empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi disita.

Penyidik menurutnya juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya guna kepentingan penyidikan.

Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Kegiatan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik dalam mengumpulkan serta mengamankan alat bukti.

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. (Sal/red)

SURABAYA VIRAL - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Taman Surya Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS).

Sejak Rabu (4/2/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menaikkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami telah meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PDTS KBS ke tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi, dikonfirmasi Jumat (6/2/2026).

Berdasarkan hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengelolaan keuangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu," ujarnya.

Untuk menguatkan barang bukti, Kamis (5/2/2026) kemarin, tim penyidik melalukan penggeledahan di kantor PDTS KBS.

Penggeledahan dilakukan di ruang administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan lainnya.

Tim juga melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di bagian keuangan.

Dari penggeledahan, empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi disita.

Penyidik menurutnya juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya guna kepentingan penyidikan.

Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Kegiatan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik dalam mengumpulkan serta mengamankan alat bukti.

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. (Sal/red)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250