SURABAYA VIRAL - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan guru tidak tetap (GTT) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang menjerat Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru honorer di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Rabu (25/2/2026).
Penghentian perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, SH, MH, didampingi jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo.
Menurut Aspidsus Kejati Jatim, perkara bermula dari dugaan bahwa tersangka sejak 2017 hingga 2025 merangkap jabatan sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 sekaligus sebagai tenaga pendamping profesional Pendamping Lokal Desa (PLD).
Dalam ketentuan rekrutmen PLD, salah satu syarat utama adalah tidak sedang terikat pekerjaan lain yang menerima gaji bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
“Secara yuridis, perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, karena diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan dan stempel kepala sekolah, serta membuat surat pernyataan seolah-olah sudah tidak lagi berstatus sebagai guru tidak tetap,” ujar Wagiyo.
Dengan dokumen tersebut, MMH tetap menerima honor sebagai GTT sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per bulan, serta honor sebagai PLD sekitar Rp2,2 juta hingga Rp2,3 juta per bulan. Total penerimaan yang dipersoalkan penyidik mencapai sekitar Rp118.860.000.
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejari Probolinggo, termasuk penetapan tersangka dan penahanan.
Namun, kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial karena dinilai menimbulkan polemik rasa keadilan di masyarakat.
Atas perkembangan tersebut, Kejati Jatim bersama Kejaksaan Agung RI melakukan evaluasi dan asistensi terhadap penanganan perkara.
Selanjutnya, pengendalian perkara diambil alih oleh Kejati Jatim dan dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa meskipun unsur perbuatan melawan hukum secara formil terpenuhi, terdapat sejumlah pertimbangan hukum dan keadilan yang mendasari penghentian perkara.
Pertama, kerugian keuangan negara telah dipulihkan sepenuhnya oleh tersangka. Pada Senin lalu, MMH telah mengembalikan seluruh nilai kerugian negara sebesar Rp118.860.000.
Kedua, penghentian perkara mempertimbangkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum.
“Tujuan penegakan hukum tidak hanya kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Dalam perkara ini, kerugian negara telah dipulihkan dan yang bersangkutan kooperatif,” tegas Wagiyo.
Sebelumnya, penahanan terhadap tersangka juga telah ditangguhkan pada Jumat pekan lalu.
Kejati Jatim menegaskan bahwa perkara ini sejak awal ditangani dalam ranah tindak pidana khusus karena adanya unsur kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum.
Namun, setelah evaluasi menyeluruh dan mempertimbangkan pemulihan kerugian negara, perkara tersebut dihentikan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Dengan keputusan tersebut, proses hukum terhadap Muhammad Misbahul Huda dinyatakan selesai. (Sal/red)