SURABAYA VIRAL – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan daring bermodus love scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga negara Indonesia.
Dalam aksinya, para pelaku memanfaatkan hubungan asmara palsu untuk memperdaya puluhan korban di berbagai daerah di Indonesia hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Ditres Siber Polda Jatim, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, dan Polresta Sidoarjo.
"Hari ini kami dari Direktorat Siber Polda Jatim dan tentunya berkolaborasi dengan jajaran imigrasi serta Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online modus percintaan atau yang dikenal dengan love scamming," kata Kombes Pol Bimo, Senin, 22 Juni 2026.
Kombes Pol Bimo menjelaskan dari kasus ini, polisi menetapkan dua warga Negara Asing (WNA) dari Ghana Pucu Kevin Prince dan dari Pantai Gading Adse Vitus. Serta satu Warga Negara Indonesia (WNI) Lilik Nur Hamidah yang ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Jatim. "Kami tetapkan ketiga tersangka ini karena memang yang berperan aktif untuk melakukan penipuan," tuturnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon seluler, kartu SIM, rekening bank, dan berbagai perangkat elektronik lain yang ditemukan di apartemen para pelaku di Surabaya.
Menurut Kombes Pol Bimo, sindikat ini menjalankan aksinya dengan menyasar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Para pelaku lebih dulu membangun hubungan emosional layaknya pasangan yang sedang berpacaran sebelum melancarkan penipuan.
"Pelaku berusaha bonding dengan korban supaya dipercaya, sehingga terjadi hubungan selayaknya orang berpacaran. Setelah itu mereka berpura-pura memberikan hadiah kepada korban dan mengaku akan mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi," ujarnya.
Dalam praktiknya, salah satu pelaku berinisial Adse Vitus berperan membuat akun media sosial dan mencari calon korban. Setelah hubungan terjalin, pelaku menjanjikan hadiah berupa barang bernilai ekonomi tinggi, seperti jam tangan mewah, laptop, atau barang berharga lainnya.
Namun, setelah korban percaya, para pelaku mengirimkan informasi palsu bahwa paket tersebut tertahan di bea cukai atau mengalami kendala administrasi keimigrasian. Korban kemudian diminta mengirimkan sejumlah uang agar barang tersebut bisa dilepaskan dan dikirimkan ke alamat tujuan.
"Modusnya mendekati korban, menjalin hubungan, lalu menjanjikan akan mengirimkan barang yang bernilai tinggi. Setelah itu mereka mengonfirmasi bahwa barang tersebut terhambat karena ada masalah dengan pihak imigrasi atau bea cukai. Korban kemudian diminta mengirimkan uang untuk mengurus barang tersebut supaya sampai ke tangan korban. Padahal barang itu tidak pernah ada," katanya.
Dalam sindikat tersebut, seorang perempuan WNI bernama Lilik Nur Hamidah berperan sebagai pihak yang mengaku petugas ekspedisi. Ia menghubungi korban dan menyampaikan bahwa paket yang dijanjikan pelaku tertahan di bea cukai sehingga memerlukan biaya tebusan.
"Lilik berpura-pura menelepon sebagai petugas ekspedisi yang akan mengirim hadiah kepada korban. Kemudian mengirimkan pesan seolah-olah paket tersebut ditahan pihak bea cukai dan meminta tebusan dengan nilai yang bervariasi," ujar Bimo.
Selain itu, Lilik juga bertugas sebagai admin dan pemegang rekening penampung dana hasil kejahatan. Keuntungan hasil penipuan kemudian dibagi di antara para pelaku, dengan porsi terbesar diterima Adse.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya 53 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidik terus melakukan pengembangan.
"Jumlah korbannya yang diketahui sampai saat ini sudah 53 orang dari seluruh Indonesia dan masih kami dalami kemungkinan adanya korban lain," kata Bimo.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 korban berasal dari Jawa Timur, antara lain dari Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Kota Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2025. Dari hasil penelusuran rekening para pelaku, polisi menemukan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
"Kerugian korban bervariasi. Ada yang mencapai Rp100 juta, ada Rp30 juta, Rp20 juta, hingga belasan juta rupiah. Dari hasil penelusuran rekening, kami menemukan angka sekitar Rp1,1 miliar yang diduga merupakan hasil kejahatan penipuan online tersebut," ujar Bimo.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku utama yang merupakan WNA Nigeria menggunakan identitas palsu bernama Haji Kamal Zaki. Sosok tersebut sengaja dibangun untuk menarik kepercayaan korban yang sebagian besar berusia matang.
"Yang bersangkutan mengaku sebagai Haji Kamal Zaki. Jadi dia meyakinkan beberapa korban, makanya targetnya cukup berumur. Mereka melakukan percakapan secara langsung, video call, telepon, dan chat berulang kali sehingga terjalin hubungan emosional dengan korban," katanya.
Bimo memastikan para pelaku tidak menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) untuk memanipulasi suara maupun wajah. Seluruh komunikasi dilakukan secara langsung untuk membangun kedekatan emosional dengan korban.
Menurut analisis penyidik, pemilihan korban berusia 45 tahun ke atas dilakukan karena dianggap lebih sesuai dengan karakter yang dibangun pelaku.
"Mereka memosisikan diri sebagai seorang haji yang juga sudah berumur. Jadi ketika membangun hubungan emosional dengan korban akan lebih nyambung. Itu sebabnya mereka menargetkan korban yang usianya matang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini juga menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan sejumlah WNA yang terlibat.
"Hasil kolaborasi antara Imigrasi Jawa Timur, Direktorat Reserse Siber Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo menemukan empat warga negara asing dan satu WNI yang terlibat. Dari empat WNA tersebut, dua orang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Novianto.
Dua WNA asal Nigeria tersebut diketahui melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Salah satunya bahkan tercatat melebihi masa tinggal hingga 885 hari.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menambah jumlah korban yang belum melapor. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap hubungan perkenalan di media sosial yang berujung pada permintaan uang dengan berbagai alasan, terutama yang berkaitan dengan pengiriman hadiah atau paket dari luar negeri. "Kami masih akan mengembang kasus ini," pungkasnya. (Sal/red)