SURABAYA VIRAL - Seorang warga Surabaya, Budiono Djayanto, melaporkan dugaan penyebaran data pribadi atau doxing ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/643/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Laporan itu ditujukan kepada dua terlapor berinisial DAW dan GN yang diduga menyebarkan data pribadi milik Budiono dan keluarganya melalui media sosial, disertai narasi yang dinilai merugikan dan menyerang kehormatan keluarga.
Pelapor, Budiono Djayanto, mengatakan data yang disebarkan berupa kartu tanda penduduk (KTP), alamat rumah hingga foto rumah keluarga mereka.
“Ini tindak pidana yang dilakukan oleh Bapak DAW beserta istrinya GN, di mana dia menyebarkan data pribadi kami, saya dan istri saya,” kata Budiono saat ditemui usai membuat laporan.
Budiono menjelaskan, penyebaran data tersebut membuat keluarganya merasa tertekan karena disertai tuduhan sebagai penipu, padahal menurutnya belum ada putusan hukum yang membuktikan tuduhan tersebut.
“Ya datanya KTP yang disebarkan di luar. Kami ditekan dengan tuduhan-tuduhan yang benar-benar penipu yang belum ada buktinya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, persoalan itu bermula dari hubungan bisnis antara anaknya dengan pihak terlapor. Menurut Budiono, anaknya sempat menjalankan usaha bersama dengan Daniel dalam sebuah perusahaan.
“Mereka itu mendirikan suatu perusahaan sendiri, di mana anak saya sebagai direktur dan Pak DAW sebagai komisaris,” tuturnya.
Kuasa hukum Budiono, Christopher Tjandra Siacahyo dan Adi Paulus Wakim, menjelaskan perkara bermula dari sengketa bisnis di PT ELVE Sukses Abadi yang bergerak di bidang komoditas vanili.
“Awal mula perkara ini karena antara pihak komisaris dengan direktur PT LV Sukses Abadi. Disebutkan pada awal mulanya adalah kerugian dan disebut sebagai utang piutang,” kata Christopher.
Menurutnya, pihak direktur telah melakukan pembayaran secara bertahap sejak 2024 hingga 2025. Namun nominal yang ditagihkan disebut terus berubah.
“Pada awal mulanya sempat 600, terus turun lagi di 558. Kemudian pada saat dimasukkan pelaporan menjadi 786 juta. Setelah dilakukan konfrontir dan dicek rekening koran masing-masing pihak, nominalnya sisa Rp316 juta,” ujarnya.
Christopher menyebut kedua belah pihak sebenarnya telah menyepakati nominal kerugian sebesar Rp316 juta. Bahkan, menurutnya, dalam proses penyelidikan belum ditemukan unsur penipuan dalam perkara tersebut.
“Disebutkan di situ belum ditemukan dasar penipuannya. Penyebab kerugiannya karena kondisi usaha pasca-COVID-19,” katanya.
Meski perkara bisnis masih berjalan, pihak kuasa hukum menilai tindakan penyebaran data pribadi di media sosial tidak dapat dibenarkan.
Menurut Christopher, aksi doxing mulai terjadi setelah adanya laporan polisi terkait sengketa bisnis tersebut sekitar Agustus hingga November 2025 dan dilakukan berulang kali di berbagai media sosial.
“Perkara doxing ini timbul setelah terjadi laporan di kepolisian. Data para pelapor ini di-share ke khalayak ramai menggunakan media sosial dan dilakukan berulang,” ujarnya.
Selain menyebarkan data pribadi berupa alamat rumah dan identitas, unggahan tersebut juga disertai narasi yang dinilai menggiring opini publik.
“Ada narasi seperti ‘jangan lari ayo bayar’. Bahkan ada unggahan foto rumah dengan tulisan seolah-olah pelaku kabur dan meminta orang lain melaporkan keberadaannya,” kata Christopher.
Ia juga menyebut terdapat unggahan lain yang menyebarkan percakapan dengan penyidik kepolisian hingga komentar bernada penghinaan terhadap aparat penegak hukum.
Dalam laporan tersebut, Budiono melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Pasalnya terkait Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dan atau Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” terang Christopher.
Sementara itu, Budiono berharap laporannya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan penyebaran data pribadi terhadap keluarganya tidak kembali terulang. “Harapan kami perkara ini tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (Sal/red)