Miris, Balita di Sidoarjo Dicabuli Ayah Kandung

MHY pelaku pencabulan putrinya sendiri ditetapkan tersangka. (Dok Humas Polresta Sidoarjo).
MHY pelaku pencabulan putrinya sendiri ditetapkan tersangka. (Dok Humas Polresta Sidoarjo).
banner 728x90

Sidoarjo Viral - Balita berusia 3 tahun di Sidoarjo Jawa Timur menjadi korban pencabulan. Pelakunya adalah MHY (25) ayahnya sendiri.

MHY ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sukodono Sidoarjo Minggu (21/1/2024) malam kemarin dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sidoarjo.

"Setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, MHY ditetapkan tersangka. Namun dia belum juga mengakui perbuatannya," Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Korban adalah putri pertama tersangka, namun sejak beberapa bulan terakhir bercerai dan pisah rumah dengan ibu korban.

Aksi pencabulan dilakukan pada 13 Oktober 2023 lalu. Saat itu korban dijemput dari rumah ibunya diajak ke rumahnya.

"Setelah dijemput korban diajak jalan-jalan dan jajan, setelah itu korban tidur di rumah tersangka. Saat itulah aksi pencabulan dilakukan," terang Christian.

Tersangka mewanti-wanti kepada korban agar apa yang dilakukan tidak diberitahu ke ibunya.

Keeseokan harinya korban diantar pulang ke rumah ibunya. Lalu sang ibu mengajak korban jalan-jalan. Saat korban diantar untuk buang air kecil, korban menangis kesakitan.

Sang ibu menanyakan dan korban menyampaikan apa yang dialami. Informasi yang dihimpun, sang ibu juga memeriksakan ke dokter dan hasilnya selaput dara putrinya mengalami robek.

Sang ibu pun melapor ke Polresta Sidoarjo dengan menyerahkan berikut bukti-bukti yang dikumpulkan. Setelah dilakukan penyidikan, sang ayah pun ditangkap.

Tersangka yang juga sang ayah dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah. (Sal/red)

 

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250