Malang Viral - Aktivis lingkungan dan akademisi memeluk sejumlah pohon di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang. Aksi itu sebagai bentuk sayang dan protes terhadap rencana penebangan pohon untuk proyek pembangunan drainase banjir di kawasan itu.
Aksi peluk pohon dilakukan pada Kamis (14/8/2025) malam. Beberapa di antara pohon di kawasan Suhat, Kota Malang itu berukuran besar. Ada yang memiliki ukuran lingkar pohon sampai empat pelukan orang dewasa.
Di batang pohon itu terdapat tanda silang warna putih. Simbol itu diduga jadi penanda deretan pohon yang bakal ditebang dalam waktu dekat. Sebab di bawahnya akan dibangun drainase untuk pengendali banjir di kawasan tersebut.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Malang, Purnawan Dwikora Negara, menyayangkan rencana penebangan pohon di sepanjang kawasan Suhat demi memuluskan rencana proyek pembangunan drainase.
"Seharusnya tidak boleh ada satu pun pohon yang ditebang untuk proyek itu," kata Purnawan, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, kebijakan di sektor pembangunan infrastruktur seharusnya juga ramah lingkungan. Pohon hanya boleh ditebang jika mengancam keselamatan publik seperti mengganggu kabel listrik, hendak tumbang atau mengarah ke rumah warga.
Purnawan menyebut penjelasan itu diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Pertamanan Kota dan Dekorasi Kota Malang. Dengan begitu, jika pohon tak menimbulkan masalah maka tak boleh ditebang.
"Banjir di kawasan bukan karena pohon, jadi tidak perlu ditebang,menimbulkan masalah dan masih sehat,” kata Purnawan.
Sebaliknya, lanjut dia, banjir yang kerap terjadi di kawasan Suhat dipicu alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Banyak berdiri bangunan yang menyebabkan badan sungai menyempit dan berkurangnya resapan. Masalah itu yang seharusnya diselesaikan oleh Pemerintah Kota Malang.
"Seharusnya yang ditebang itu ya bangunan-bangunan penyebab penyempitan badan sungai," ujar Purnawan.
Divisi Pembelaan Hukum dan Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jatim, Pradipta Indra Ariono, mengatakan, pemerintah menetapkan Hari Menanam Pohon Nasional setiap 28 November untuk mendorong kepedulian masyarakat terhadap pohon dan pelestarian lingkungan.
“Pohon harus juga dihormati sebagai subjek hukum. Faktanya, kebijakan mengabaikan pelestarian lingkungan,” katanya.
Dahulu, WALHI dan akademisi pernah melayangkan protes kepada Pemkot Malang dan Pemprov Jatim terkait rencana penebangan 40 pohon untuk proyek pelebaran Jalan Suhat. Ketika itu dijanjikan bakal ditanam pohon pengganti. Faktanya sampai hari ini janji itu tak terealisasi.
Pembangunan drainase Suhat Kota Malang menggunakan APBD Jawa Timur 2025 sebesar Rp 32 miliar. Survei awal Pemprov Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, ada sekitar 147 pohon yang harus ditebang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pada sebuah kesempatan pernah mengatakan bakal berkoordinasi dengan Pemrov Jatim agar pelaksanaan proyek tidak sampai menebang ratusan pohon.(zar/red)