SURABAYA VIRAL – Polemik pengelolaan RSIA Pura Raharja belum menuai titik terang. Namun alih-alih menggebrak balik, manajemen rumah sakit memilih jalan sejuk. Yakni mengajak Sekdaprov Jatim duduk bersama dan menyelesaikan persoalan lewat dialog.
Kuasa Hukum RSIA Pura Raharja Abdul Mubarok berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan lewat dialog dan musyawarah, bukan konfrontasi hukum.
Menurutnya pertemuan dan komunikasi terbuka akan jauh lebih efektif ketimbang membawa masalah ke ranah pidana maupun perdata.
"Kami inginnya ketemu dulu dan diselesaikan secara baik-baik. Insya Allah kalau dibicarakan bisa cepat selesai,” ujar Mubarok, Senin (8/12/2025).
Mubarok mengklaim RSIA Pura Raharja bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Rumah sakit itu, merupakan milik perkumpulan aparatur sipil negara Pemprov Jatim yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Pada masa pendirian, memang ada pejabat Pemprov Jatim yang ikut terlibat, namun pembangunannya disebut menggunakan dana mandiri sehingga tidak otomatis menjadi aset pemda.
Dalam operasionalnya, RS Pura Raharja juga berdiri secara independen tanpa dukungan APBD maupun APBN. Pelayanan dilakukan untuk pasien BPJS dan pasien umum atau eksekutif dengan komposisi yang berimbang.
“Ada pasien BPJS, ada juga yang eksekutif. Persentasenya hampir 50 banding 50,” jelasnya.
Terkait ancaman pelaporan hukum dari pihak Sekdaprov Jatim, Mubarok menegaskan pihaknya sudah bersiap apabila persoalan ini benar-benar dibawa ke kepolisian atau kejaksaan.
Namun, ia menegaskan jalur hukum bukan pilihan utama. Mereka berharap masalah ini tidak berlarut-larut hingga berimbas pada pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit ini harus tetap berjalan demi karyawan dan masyarakat. Walaupun kami merasa diperlakukan seperti ini, kami tetap menahan diri dan mencari jalan terbaik,” ucapnya.
Meski begitu, manajemen memastikan siap menghadapi segala kemungkinan jika Sekdaprov Jatim tetap memilih langkah hukum. Pihak rumah sakit berharap masih ada ruang untuk duduk bersama sebelum ini berlanjut ke proses hukum. (Sal/red)