SURABAYA VIRAL - Polemik pengelolaan RS Pura Raharja terus bergulir. Setelah ultimatum pertama yang meminta CEO Ishaq Jayabrata meninggalkan rumah sakit tidak diindahkan, hari ini, Kamis (18/12/2025), kubu Perkumpulan Abdi Negara Jatim mengambil langkah baru.
Mewakili Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Kuasa Hukum Syaiful Ma’arif mengirimkan peringatan terakhir pada Ishaq Jayabrata. Mereka mengultimatum Ishaq untuk meninggalkan RS Pura Raharja maksimal 22 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
Jika surat tersebut kembali tidak diindahkan, maka pada tanggal 24 Desember 2025 Perkumpulan Abdu Negara Jatim akan melaporkan Ishaq Jayabrata ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Menindaklanjuti surat kami sebelumnya yang meminta Saudara M Ishaq Jayabrata yang intinya meminta yang bersangkutan meninggalkan RS Pura Raharja dalam kurun waktu 3x24 jam tapi tang bersangkutan tidak meninggalkan rumah sakit sampai dengan hari ini,“ tegas Syaiful, dalam wawancara di kantornya di kawasan Juwingan.
“Kami mengirimkan surat pemberitahuan terakhir memperingatkan pada Saudara Ishaq agar meninggalkan tempat selambat-lambatnya 22 Desember 2025. Jika beliau tidak meninggalkan rumah sakit maka 23 Desember 2025 kami akan melakuka upaya hukum dengan melaporkan saudara Ishaq ke Kejaksaan Tinggi Jatim,” imbuhnya.
Syaiful siap untuk melaporkan M Ishaq Jayabrata atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan penyalahgunaan fasilitas Rumah Sakit Pura Raharja.
“Karena Pak Ishaq sudah diberhentikan sebagai CEO sehingga tidak berhak untuk menggunakan seluruh fasilitas dari RS Pura Raharja. Kami siap melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan penyalahgunaan fasilitas Rumah Sakit Pura Raharja,” tegas Syaiful.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur sebelumnya memang telah melakukan konsultasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Konsultasi ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian hukum serta bentuk komitmen Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Rumah Sakit Pura Raharja.
Dalam konsultasi tersebut, perkumpulan telah memperoleh penegasan bahwa Saudara Ishaq Jayabrata telah secara sah diberhentikan dari jabatannya sebagai Chief Executive Officer (CEO) Rumah Sakit Pura Raharja berdasarkan keputusan organisasi yang berlaku.
Dengan adanya keputusan pemberhentian tersebut, maka secara hukum Saudara Ishaq Jayabrata saat ini tidak lagi memiliki kedudukan, kewenangan, maupun legitimasi untuk bertindak atas nama manajemen Rumah Sakit Pura Raharja, Sesuai dengan pendapat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Sejak berlakunya keputusan pemberhention, Saudara Ishaq layabrata sebenarnya tidak berhak dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas, kewenangan jabatan, atribut, maupun dana operasional Rumah Sakit Pura Raharjo, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.
Dikatakan Syaiful dalam pertemuan dan konsultasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyampaikan bahwa Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur dipersilakan dan diberikan ruang hukum untuk melaporkan permasalahan ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
“Dan bahkan setelah surat kita yang pertama juga tidak ada tindak lanjut maupun jawaban dari Pak Ishaq. Ini peringatan terakhir. Kami siap untuk melaporkan,” pungkasnya. (Sal/red)