SURABAYA VIRAL - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menambah daftar tersangka kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Senin (26/1/2026) malam, penyidik menetapkan tersangka pria berinisial AHS, seorang Tenaga Ahli DPR RI. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, dia langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari kedepan.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi, AHS ditetapkan tersangka baru setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan.
"Setelah ditetapkan tersangka langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim," katanya dikonfirmasi Selasa (27/1/2026).
AHS menambah daftar tersangka kasus BSPS Sumenep yang sebelumnya hanya berjumlah 5 orang menjadi 6 orang. Kelima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA.
Para tersangka terbukti melakukan pemotongan dana program sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta sebagai komitmen fee, dan Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk biaya laporan.
Hasil penghitungan sementara, atas praktik korupsi tersebut, keuangan negara dirugikan lebih dari Rp 26,3 miliar.
Pada 2024, pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp 109 miliar untuk program BSPS di Kabupaten Sumenep untuk 5.490 penerima prorgram di 143 desa pada 24 kecamatan.
Masing-masing penerima memperoleh Rp 20 juta untuk program bedah rumah. Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan, dan Rp 2,5 juta untuk biaya tukang. (Sal/red)