SURABAYA VIRAL - Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengingatkan pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau H-7.
"THR paling lambat dibayarkan pada H-7 lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sigit Priyanto kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Pembayaran THR kepada pekerja menurut dia sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurutnya, THR dibayarkan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah," ujarnya.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan, dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, untuk pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Sedangkan untuk pekeria/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Untuk pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan," jelasnya. (Sal/red)