Sepekan Dibuka Posko Sudah Terima 8 Pengaduan THR

Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto (tengah). (Red)
Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto (tengah). (Red)
banner 728x90

SURABAYA VIRAL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) menerima 8 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 sejak Posko THR dibuka pekan lalu.

Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto menegaskan meski hanya beberapa pengaduan pekerja perusahaan dengan keterangan belum menerima THR, petugas langsung melakukan tindak lanjut.

“Jadi memang ada beberapa perusahaan yang sudah membayar THR lebih awal kepada para pekerjanya sejak Posko THR Provinsi Jatim kita diluncurkan. Tapi ada juga yang belum dan pekerja beberapa ada yang melaporkan pengaduan,” tegas Sigit, Selasa (3/3/2026).

Seluruh pengaduan yang telah tersebut kini telah ditangani Pengawas Ketenagakerjaan Jatim bahkan beberapa aduan sudah langsung bisa diselesaikan.

Sesuai prinsipnya, jika ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan, maka Disnakertras harus segera menintindaklanjuti dengan mendorong agar penyelesaian persoalan pemberian THR keagamaan bisa segera diselesaikan

“Bagi yang belum bisa diberikan, akan dilakukan melalui dialog yang baik antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Yaitu dengan langkah awal pemerintah memfasilitasi dan memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan yang baik,” tegas Sigit.

Tidak hanya itu, Sigit menjelaskan, setiap pengaduan yang masuk ditampung dan diklarifikasi terhadap kedua belah pihak yang berkepentingan, sebelum melakukan tindakan dilapangan. 

“Kami ingin semua diselesaikan lewat jalur resmi, dengan duduk bersama. Yang penting hak pekerja terpenuhi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, total ada sebanyak 54 titik posko pengaduan THR yang diluncurkan Disnakertrans Jatim yang memberikan layanan guna memastikan hak pekerja untuk menerima THR bisa terwujud di lebaran tahun ini. 

“Sebanyak 54 Posko THR ini kita dirikan di 38 kabupaten kota dan di seluruh UPT yang kita miliki. Karena setiap Hari Raya Idul Fitri tahun 2026/1447 Hijriah ini, ada kewajiban bagi pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja, baik yang statusnya PKWTT maupun pekerja kontrak PKWT,” tegas Sigit. (Sal/red)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250