SURABAYA VIRAL - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kabupaten Pasuruan.
Tiga orang tersangka yang ditangkap berinisial EI, AS, dan MB yang nekat menculik dan memeras korbannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Rabu, menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 25 Februari 2026 yang diproses sesuai ketentuan hukum.
Peristiwa pemerasan itu terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubuk kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
“Perkara ini bermula dari persoalan utang-piutang bibit kentang senilai Rp7 juta. Namun persoalan perdata tersebut berkembang menjadi tindak pidana yang serius,” ujar Abast, Rabu, 4 Maret 2026.
Polisi menyebut tersangka utama berinisial EI bersama dua rekannya, AS dan MB, diduga telah merencanakan aksi tersebut dengan memantau keberadaan korban.
Korban kemudian dibawa ke gubuk kosong untuk perundingan. Di lokasi itu, EI mengancam korban dengan celurit yang diarahkan ke wajah korban.
Pelaku memaksa korban menyerahkan uang Rp200 juta serta mengintimidasi dengan berbagai ancaman, termasuk merekayasa tuduhan kepemilikan alat narkotika untuk menekan korban.
Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada para pelaku. Uang tersebut kemudian dibagi sesuai peran masing-masing.
“Kami tegaskan ini bukan penagihan utang. Ini adalah pemerasan dengan kekerasan dan ancaman serius,” tegas Abast.
Polda Jatim merinci peran masing-masing tersangka sebagai berikut EI sebagai pelaku utama yang melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan menerima uang hasil pemerasan.
AS bertugas membantu memantau korban dan turut menerima bagian uang sedangkan MB turut serta dalam pelaksanaan pemerasan dan menerima bagian hasil. "Seluruh tersangka saat ini telah ditahan," jelasnya.
Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah celurit, satu pedang, satu pisau.
Barang bukti tersebut menguatkan bahwa tindak pidana dilakukan dengan ancaman nyata menggunakan senjata tajam.
Para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Abast menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir praktik premanisme dalam bentuk apa pun.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Persoalan utang-piutang tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Setiap intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana adalah perbuatan melawan hukum dan akan kami tindak tegas,” ujarnya. (Sal/red)