Polda Jatim SP3 Kasus Penggelapan Rp 7 Miliar, Investor WNA Kecewa

Norma Sari Simangunsong, pengacara BY (Risal/jatimviral.com)
Norma Sari Simangunsong, pengacara BY (Risal/jatimviral.com)
banner 728x90

Surabaya, - BY seorang investor berwargakenegaraan asing merasa sangat kecewa dengan proses hukum di Indonesia. Sebab, laporan kasus tindak pidana penggelapan yang dia lakukan ke Ditreskrimum Polda Jatim, dihentikan (SP3) tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh penyidik. Istri BY melaporkan YL ke Polda Jatim , rekan bisnis suaminya yaitu BY yang tidak mengaku menerima uang sebesar Rp 7 miliar sebagai uang penyertaan modal usaha.

Hal tersebut diungkapkan Norma Sari Simangunsong, pengacara BY kepada awak media. Menurutnya, peristiwa pidana tersebut terjadi ketika BY sepakat bekerja sama dengan YL untuk mendirikan perusahaan bergerak di bidang terpal. “Dan perjanjiannya dibuat di depan notaris,” ungkap pengacara yang berkantor di Pekan Baru, Riau tersebut pada Selasa (15/3/2023).

Singkat cerita, sambung Norma, BY meminta istrinya YX untuk mengirimkan uang penyertaan modal usaha kepada YL sebesar Rp 7 miliar. Uang tersebut rencananya diperuntukkan untuk proses pendirian perusahaan. “Namun uang tersebut tidak diakui oleh terlapor (YL) dan akhirnya terjadi perselisihan,” imbuhnya.

Lebih lanjut pengacara dari Kantor Hukum Norma Sari Simangunsong dan Eriato Siagian menjelaskan, BY bersama istrinya YX lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Laporan polisi tersebut dibuat pada 4 januari 2021 lalu, terbitlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berproses hingga 18 Januari 2022.

“Setelah SPDP keluar, pada 9 Agustus 2022 penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka atas nama YL, disampaikan pada saat itu juga,” jelasnya.

Pada saat di kejaksaan, Norma mengatakan ada surat rekomendasi bahwa kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara. “Menurut surat dari polisi gelar perkara khusus dikeluarkan oleh Polda Jatim yang dibuat oleh Bareskrim Mabes Polri pada 7 Desember 2022,” katanya.

Kemudian, setelah adanya gelar perkara khusus tersebut, tiba-tiba lalu terbitlah surat ketetapan pemberitahuan penghentian perkara (SP3) dari penyidik. Padahal sebelumnya tidak ada pemberitahuan perihal gelar perkara khusus tersebut utk akan diadakannya Penghentian Penyidikan Perkara.

“Klien kita tidak dapat pemberitahuan. Sesuai KUHAP, harusnya ada pemberitahuan akan adanya SP3. Nyatanya tiba-tiba klien kita dapat SP3 pada 26 Desember 2022. Seandainya, akan ada dibuat penghentian tersebut, harusnya klien kita dapat pemberitahuan dulu dan klien kami sangat dirugikan. Padahal yang di transferkan ke terlapor atau tersangka itu uang suami istri,” keluhnya.

Keberatan atas SP3 tersebut, Norma kemudian meminta salinan turunan atas surat surat yg diterbitkan pihak penyidik penyidikan ke Polda Jatim pada 4 Januari 2023. Mulai dari laporan polisi sampai SPDP. Namun, permintaan tersebut tidak direspon oleh penyidik Polda Jatim.

“Parahnya permintaan kita itu tidak ada tanggapan. Setidaknya diberitahu lah kalau kami tidak pantas menerima salinan tersebut,” tegasnya.

Menurut Norma, yang cukup mengherankan lagi dari sekian banyak alat bukti dan saksi seharusnya 80 persen sudah sesuai atau memenuhi unsur yang disangkakan dalam pasal 372 KUHP.

“Jelas kami kaget dengan SP3 ini, karena pemeriksaan 80 persen sudah sesuai. Tetapi kenapa alasan penyidik menghentikan kasus ini adalah tidak cukup alat bukti. Kalau seumpama memang begitu harusnya ada salinan dan komunikasi ke pelapor yang punya kantor di Jatim,” terangnya.

Bukan tanpa sebab Norma mengatakan hal tersebut, sebab saat dirinya mengajukan permohonan Pra Peradilan terkait sah dan tidaknya penghentian penyidikan ke Pengadilan Negeri Surabaya alat bukti dianggap cukup.

“Sedangkan di dalam persidangan pra peradilan, pemeriksaan alat bukti dan saksi cukup bahkan sangat cukup untuk menjerat tersangka sesuai pasal yang disangkakan. Dan kalau di dalam KUHP hanya 2 alat bukti cukup,” terangnya.

Sementara saat ditanya terkait hasil putusan sidang pra peradilan tersebut, Norma mengatakan amar putusannya tidak dapat diterima. “Pra peradilan kita tidak diterima sebab, pemohon tidak memiliki legal standing. Seharusnya pemohon adalah YX istri klien kita. Karena yang melaporkan YX,” ujarnya.

Hal ini juga tanpa alasan. Norma mengatakan bahwa jika dikaji dalam pertimbangan Putusan MK No. No : 76/PUU-X/2012 tertanggal 8 Januari 2012 menyebutkan bahwa “Terhadap perkara tersebut Mahkamah berpendapat, walaupun KUHAP tidak memberikan interpretasi yang jelas mengenai siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, namun menurut Mahkamah yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan bukan hanya saksi korban tindak pidana atau pelapor tetapi harus juga diinterpretasikan secara luas.
“Dengan demikian, interpretasi mengenai pihak ketiga dalam pasal yang diujikan tidak hanya terbatas pada saksi korban atau pelapor saja tetapi juga harus mencakup masyarakat luas yang dalam hal ini bisa diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama yaitu untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) seperti lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat lainnya. Pasalnya, KUHAP pada hakikatnya adalah instrumen hukum untuk menegakkan hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Nah, pemohon dalam hal ini adalah BY yang merupakan suami sah dari YX. Jika mengacu pada putusan MK tersebut, harusnya BY punya hak untuk mengajukan permohonan pra peradilan,” ungkapnya.

Didalam persidangan, menurut Norma, terungkap fakta baru yaitu adanya bukti pengembalian uang yang dilampirkan termohon (penyidik). Pengembalian itu berupa pemindahan dana dari Terlapor secara transfer. “Nilai pengembaliannya itu tidak penuh. Masih kurang banyak. Selama ini tidak ada pemberitahuan dan tahunya saat sidang kemarin dibuka, bukan pada saat pemeriksaan dan SP3,” bebernya.

Norma menegaskan bahwa penyidik seharusnya lebih transparan. Bila ada pengembalian harusnya ada pemberitahuan resmi atau surat panggilan utk hal tersebut. Jika ada perdamaian juga harus sesuai dengan KUHAP ada pemberitahuan.

“Berita acara harusnya ada dokumen-dokumennya, biasanya ada foto-foto dokumentasi dan Berita acara pengembalian uang oleh Terlapor yang diterbitkan. Jadi kami kecewanya disitu,” katanya.

Saat disinggung langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya, Norma menyatakan akan melaporkan penyidik ke Propam Polda jatim. “Untuk selanjutrnya kita akan melaporkan ke Propam. Meski saya tahu seiap laporan ke Propam selalu tidak ada kelanjutannya. Selain itu, saya akan berkirim surat ke Kompolnas bahkan jika perlu ke Presiden,” tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda jatim, Kombes Pol Dirmanto ketika dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan dirinya akan melakukan kroscek terlabih dahulu. “Nanti saya cek dulu,” singkatnya. (Sal/red)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250