Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR Pekerja, dari Teguran Hingga Pembekuan Usaha

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sigit Priyanto (tengah). (Red)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sigit Priyanto (tengah). (Red)
banner 728x90

SURABAYA VIRAL - Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengingatkan pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau H-7.

Pembayaran THR kepada pekerja sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sigit Priyanto, bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR sesuai dengan peraturan perundangan, maka disiapkan sanksi.

"Sanksinya berjenjang, mulai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha," jelasnya.

Menurut Sigit, THR dibayarkan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

"Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah," ujarnya.

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan, dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, untuk pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sedangkan untuk pekeria/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Untuk pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan," jelasnya. (Sal/red)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250