Rekanan Beri Suap Rp 950 Juta ke Bupati Ponorogo untuk Pilkada 2024

Sucipto dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Red)
Sucipto dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Red)
banner 728x90

 

SURABAYA VIRAL - Kasus dugaan tindak pidana korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada proyek pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun pada RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Tahun 2024 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 27 Januari 2026.

Dalam sidang perdana ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Arief Usman dan Johan Dwi Junianto menyebut bila terdakwa Sucipto selaku pemiik sekaligus Direktur CV Cipto Makmur Jaya diduga memberikan uang suap dengan total sebesar Rp950 juta kepada Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

"Pemberian uang tersebut melalui Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono, Ponorogo yaitu dengan cara mengatur tender/ pengadaan melalui sistem e-katalog yang dilaksanakan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada RSUD Dr. Harjono, Ponorogo agar mendapatkan paket pekerjaan tersebut," kata JPU KPK, Johan Dwi Junianto dikutip RMOLJatim saat membacakan dakwaan di ruang sidang Cakra.

Untuk mendapatkan proyek dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp14.030.930.030,81, JPU KPK Johan Dwi Junianto mengungkapkan pada bulan Januari 2024, terdakwa Sucipto mendatangi Yunus Mahatma di ruangannya.

Ia menyampaikan akan mengerjakan proyek pembangunan paviliun RSUD Dr. Harjono, Ponorogo.

Hal itu diutarakan terdakwa Sucipto usai mendapatkan persetujuan dari Sugiri Heru Sangoko yang merupakan orang kepercayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Apalagi sebelumnya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko juga sudah memberitahukan kepada Yunus Mahatma bila orang dekatnya tersebut yang mengatur proyek pembangunan di RSUD Dr. Harjono, Ponorogo.

"Kemudian Yunus Mahatma menyetujui karena sebelumnya Sugiri Sancoko memerintahkan kepada Yunus Mahatma untuk urusan pekerjaan di RSUD Dr. Harjono, Ponorogo yang menentukan kontraktornya adalah Sugiri Heru Sangoko," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Yunus Mahatma pun seketika meminta kepada terdakwa Sucipto untuk berkoordinasi dengan Wakil Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Mujib Ridwan yang juga sebagai PPK untuk kegiatan pengadaan serta memyiapkan komitmen feenya.

"Bahwa terdakwa kemudian diminta oleh Yunus Mahatma untuk urusan kelengkapan dokumen persyaratan proses e-Katalog agar berkoordinasi dengan Mujib Ridwan dan menyampaikan kewajiban terdakwa membayar komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada Sugiri Sancoko," ujarnya.

Berselang 3 bulan berikutnya atau pada 19 April 2024, Mujib Ridwan kembali menemui Sucipto di warung kopi sebelah selatan RSUD Dr. Harjono, Ponorogo.

Pertemuan tersebut sekedar mengingatkan kembali kewajiban pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari paket pekerjaan paviliun tersebut.

Sayangnya hingga dua bulan berikutnya belum ada kejelasan soal fee proyek tersebut, lantas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menemui Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.

Dalam pertemuam itu Sugiri Sancoko meminta Yunus Mahatma meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk kegiatan pencalonan kembali dalam Pilkada tahun 2024.

"Atas permintaan tersebut, tepatnya pada bulan Juni 2024, Yunus Mahatma menyanggupi dan menyampaikan nanti uangnya akan diambilkan dari kontribusi atau setoran komitmen fee terdakwa Sucipto atas pekerjaan pembangunan paviliun RSUD Dr. Harjono, Ponorogo yang dikerjakan oleh CV Cipto Makmur Jaya," papar Arief Usman melanjutkan membacakan dakwaan.

Seketika itu juga Yunus Mahatma pun menemui Mujib Ridwan agar menyampaikan kesanggupan soal fee proyek kepada terdakwa Sucipto.

"Terdakwa kemudian mendatangi Yunus Mahatma di ruangan Direktur RSUD Dr. Harjono, Ponorogo dan menyampaikan kesanggupan memberikan uang komitmen fee sebesar Rp450 juta yang selanjutnya diserahkan oleh terdakwa Sucipto secara tunai melalui Mujib Ridwan di ruangannya," ungkap Arief Usman.

Berselang dua bulan kemudian, pada bulan Agustus 2024, Bupati Sugiri Sancoko lantas memanggil Yunus Mahatma di ruang kerjanya.

Bupati Ponorogo ini menagih kekurangan uang tersebut.

Ia juga mengaku kekurangan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk kepentingan Pilkada Tahun 2024.

"Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Yunus Mahatma di RSUD Dr. Harjono, Ponorogo dan menyampaikan bersedia memberikan uang sebesar Rp500 juta, kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada Yunus Mahatma melalui Mujib Ridwan," katanya.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Sucipto dijerat dengan dakwaan kesatu telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kemudian dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 7 November 2025.

Lalu, tanggal 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono S, Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Sugiri Sancoko jadi tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Agus Pramono Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma Direktur Utama RSUD Dokter Harjono Ponorogo, dan Sucipto pihak swasta rekanan RSUD Dr. Harjono S, Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono terindikasi sebagai penerima dari Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma sebagai penerima dari Sucipto.

Sedangkan klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai penerima suap dari Yunus Mahatma. (Sal/red)

banner 300x250
banner 300x250