Pembelaan Sugiri Sancoko : Dakwaan Jaksa KPK Kabur dan Tak Cermat

Sugiri Sancoko hadiri sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (17/4/2026). (Red)
Sugiri Sancoko hadiri sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (17/4/2026). (Red)
banner 728x90

SURABAYA VIRAL — Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang pada Jumat (17/4), terkait Surat Dakwaan Nomor 32/TUT.01.04/24/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Tim kuasa hukum yang dipimpin R. Indra Priangkasa menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi ketentuan hukum acara karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

“Surat dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga mengakibatkan dakwaan kabur (obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP,” demikian disampaikan Ketua Tim penasihat hukum dalam eksepsinya, R Indra Priangkasa.


Salah satu keberatan utama yang diajukan adalah adanya dugaan kekeliruan subjek hukum (error in persona). Kuasa hukum menilai uraian dalam dakwaan justru menunjukkan adanya komunikasi dan permintaan uang antara pihak lain, bukan terdakwa.

“Mens rea mengenai pembicaraan dan permintaan sejumlah uang bukan berasal dari terdakwa, melainkan antara pihak lain yang sama sekali tidak melibatkan terdakwa,” tegasnya.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti pencampuran konstruksi delik suap dan gratifikasi dalam dakwaan. Mereka menilai jaksa tidak memisahkan secara tegas unsur-unsur kedua delik tersebut.

“Dakwaan telah mencampur konstruksi delik suap dan gratifikasi tanpa pemisahan yang jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas lex certa,” lanjutnya.

Keberatan lain menyasar pada tidak diuraikannya secara jelas unsur-unsur delik gratifikasi, khususnya terkait hubungan antara pemberian dengan jabatan terdakwa.

“Penuntut umum tidak menguraikan hubungan kausal antara pemberian dengan jabatan terdakwa serta perbuatan jabatan apa yang dipengaruhi, sehingga unsur delik tidak terpenuhi secara yuridis,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga menilai dakwaan tidak konsisten dalam menguraikan waktu kejadian serta tidak menjelaskan secara rinci konsep “perbuatan berlanjut” yang digunakan.

“Penggunaan konsep perbuatan berlanjut tidak tepat karena tidak diuraikan adanya satu kehendak, satu tujuan, dan hubungan erat antarperistiwa,” katanya.

Selain itu, peran terdakwa dalam perkara disebut tidak dijelaskan secara spesifik, termasuk dalam konteks penyertaan tindak pidana.

“Dakwaan tidak menjelaskan secara tegas apakah terdakwa sebagai pelaku utama, turut serta, atau pihak lain, serta tidak menguraikan peran konkret terdakwa dalam peristiwa pidana,” bunyi eksepsi tersebut.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi secara keseluruhan.

“Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” demikian permohonan yang diajukan.

Selain itu, penasihat hukum juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan hak-haknya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang telah diajukan oleh pihak terdakwa. (Sal/red)

banner 300x250

Berita Terkait

banner 300x250