SURABAYA VIRAL - Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026).
Sidang perdana dijadwalkan dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK secara bergantian menyebutkan bahwa Sugiri Sancoko telah menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti. Sepanjang 2025, total suap yang diterima lebih dari Rp 1,2 miliar.
Selain menerima suap dari Yunus yang juga berstatus terdakwa itu, Sugiri disebut juga menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.
Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp225 juta selama periode 2023 - 2025 dari Yunus dan uang Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
"Dalam perkara ini Sugiri dijerat dengan pasal korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU KPK, Greafik Loserte, Jumat (10/4).
Menanggapi dakwaan, Kuasa Hukum Sugiri, Indra Priangkasa menyatakan pihaknya akan mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi. Ia beralasan, dakwaan terhadap kliennya dianggap tumpang tindih.
"Kita melihat ada uraian yang tumpang tindih, antara perbuatan satu dengan perbuatan lainnya. Terutama itu ketika dirumuskan dalam pasal dakwaan, terutama pada pasal 12 'a' kecil dan 'b' kecil, dengan (pasal) 12 'B' besar, itu tidak bisa dijadikan satu. pasal 12 'a' kecil dan 'b' kecil itu kan tentang suap, sedang pasal 12 'B' besar itu tentang gratifikasi. Itu kan lain rangkaian peristiwanya. Secara normatif kan harus terpisah," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 lalu. Selain Sugiri Sancoko, tim KPK juga menangkap Agus Pramono (Sekda Kabupaten Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan pihak swasta Sucipto. (Sal/red)