JAKARTA — Politikus Nasdem Ahmad Sahroni dipastikan bakal kembali aktif sebagai anggota DPR RI dan efektif menjadi pimpinan Komisi III mulai Selasa, 10 Maret 2026.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, Sahroni kembali aktif sebagai anggota DPR karena sanksi pelanggaran etiknya berakhir 5 Maret 2026.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” ujar Dek Gam, Minggu, 22 Februari 2026.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” sambungnya.
Pernyataan ketua MKD tersebut berarti mengakhiri polemik waktu pengaktifan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi III. Sebab, sejumlah pihak menuding penetapan tersebut tidak sah karena Sahroni dianggap masih harus menjalani sanksi non aktif.
Ternyata, pelantikannya dilakukan pada 19 Februari 2026 karena di tengah reses DPR. Meski sudah dilantik, Sahroni baru aktif menjadi pimpinan pada Selasa, 10 Maret 2026 mendatang.
Nazaruddin Dek Gam memastikan proses penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR telah sesuai keputusan yang berlaku. Setelah disanksi non aktif selama enam bulan, kata Nazaruddin, sebenarnya Sahroni kembali aktif sebagai anggota DPR pada 5 Maret 2026. Namun, DPR RI memasuki masa reses pada 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
"Penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari tersebut atas pengusulan dari Partai Nasdem berlaku efektif 10 Maret 2026. Ya karena ada reses tersebut," ujarnya.
Karena itu Nazaruddin memastikan bahwa pengusulan dan penetapan Ahmad Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III DPR RI telah sesuai keputusan yang berlaku. "Saya pastikan proses pelantikan tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3, sekaligus peraturan dan tata tertib DPR," jelasnya dalam keterangan resminya Minggu (22/2).
Dengan penjelasan dari Ketua MKD, maka dapat dipastikan bahwa pelantikan Ahmad Sahroni telah sesuai masa pemberian sanksi. Karena pelantikan efektif 10 Maret, lima hari melebihi ketentuan dimana Ahmad Sahroni harusnya aktif 5 Maret 2026. (Sal/red)